Berita Viral
Lebih Galak si Punya Hutang Ketimbang yang Kasih Hutang, Pria ini Malah Dikejar Pakai Parang
Seorang pria berinisial HT (46) harus berurusan dengan polisi karena nekat menganiaya dan mengancam seorang rekannya menggunakan senjata tajam.
Kepada polisi, ungkap Irfan, HT mengaku nekat melakukan penganiayaan karena tidak terima percakapannya direkam, ditambah emosi akibat ucapan korban yang dinilai kasar.
“Saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap parang yang digunakan pelaku, yang diketahui telah dibuang setelah kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian dan pelajaran untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa melibatkan kekerasan,” pungkasnya.
Sementara itu, aksi pengancaman lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Timur.
Aksi penjambretan yang disertai penodongan menggegerkan warga di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Jalan Pulo Mas, Pulogadung, Jakarta Timur, sekitar Minggu (5/1/2025) dini hari.
Pelaku menodongkan benda mirip pistol dan mengancam korban saat beraksi menjambret.
Baca juga: Apakah Pemecatan Shin Tae-young Sudah Direncakan? 09:40 Kabar Dipecat, Pukul 12:00 Ada Pelatih Baru
Beruntung, penjambret dikepung warga setelah diteriaki maling hingga nyalinya ciut.
Tak ayal pelaku pun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
Diduga pelaku membawa pistol saat melancarkan aksinya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, korban adalah seorang wanita berinisial CIJ.
"Pelapor sedang duduk di atas motor menggunakan handphone untuk chatting WhatsApp dengan teman," kata Ade Ary.
"Tiba-tiba, pelaku yang menggunakan sepeda motor menjambret handphone yang berada di genggaman tangan korban," lanjut dia.
Ade menjelaskan bahwa setelah berhasil mengambil handphone, pelaku langsung melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.