Berita Nasional
Garam Lokal Kekurangan Stok hingga Lebaran 2025, Produsen Makanan dan Minuman Harap Ada Solusi
Garam disebut kekurangan stok hingga Lebaran 2025. Garam yang merupakan bumbu penyedap masakan saat ini sudah mulai kurang didapati.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Garam disebut kekurangan stok hingga Lebaran 2025.
Garam yang merupakan bumbu penyedap masakan saat ini sudah mulai kurang didapati.
Dilansir dari Tribunnews.com, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menerima pemberitahuan dari produsen garam lokal, bahwa mereka sudah tidak dapat memasok untuk kebutuhan industri makanan dan minuman hingga momen lebaran.
Baca juga: Cek Segera NIK KTP Penerima Bansos Beserta Besarannya Januari 2025 di cekbansos.kemensos.go.id
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, menuturkan berdasarkan surat yang mereka terima, ada produsen garam yang sudah produksi garam di bulan Januari ini.
"Kami menerima pemberitahuan dari produsen garam, ada yang sudah tidak bisa produksi dan tidak memiliki stok per Januari ini, ada yang per Februari, ada yang per Maret. Jadi oleh sebab itu ini sangat urgent sekali harus ditangani," ungkap Adhi di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adhi sudah menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyampaikan kesulitan yang dihadapi industri makanan dan minuman (mamin).
Baca juga: Gempa Guncang Barat Daya Bandung dengan Kedalaman 22 Km, Cek Info BMKG
Kebutuhan garam untuk industri mamin mencapai 600.000 ton dan dapat dipenuhi petani garam lokal.
Sayangnya, dari angka tersebut hanya sekitar 300.000 ton yang bisa terpakai untuk produksi.
"Saya sangat berharap untuk kita tidak harus import tapi bagaimana kita mencari solusi. Kalau dalam negeri tidak tersedia tentunya kita harus ada solusi agar industri makanan tidak berhenti produksi," ucap Adhi.
Industri mamin juga tidak memiliki stok banyak untuk bahan baku garam.
Stok hanya bertahan hingga Maret atau saat momen lebaran.
Baca juga: Bulog Gorontalo Pastikan Stok Beras Aman hingga Lebaran Idul Adha 2024
"Tentunya kita harus mencari cara bagaimana supaya industri makanan dan minuman ini tidak terganggu produksinya, apalagi sekarang menjelang lebaran," jelasnya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, industri makanan dan minuman tidak diperbolehkan impor garam untuk bahan baku.
Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam industri mamin sesegera mungkin.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.