Kamis, 5 Maret 2026

Korupsi Proyek Jl Nani Wartabone

BREAKING NEWS: Sidang Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Pemenang Tender Dicecar Hakim

Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (14/1/2025).

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Sidang Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Pemenang Tender Dicecar Hakim
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
7 saksi dihadirkan langsung dalam persidangan kasus korupsi proyek jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone atau eks Panjaitan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (14/1/2025).

Sidang ke-10 ini menghadirkan delapan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Dari delapan saksi, tujuh hadir secara langsung di ruang sidang, sementara Direktur PT Mahardika, salah satu saksi kunci, memberikan kesaksian secara daring.

Direktur PT Mahardika memaparkan kronologi bagaimana perusahaannya menjadi pemenang tender proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone.

Ia juga menjelaskan soal komitmen fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak proyek, yang menjadi salah satu poin utama dalam kasus ini.

Kesaksiannya mendapat banyak pertanyaan dari Majelis Hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta kuasa hukum terdakwa Faisal Lahay.

Sidang berlangsung hingga pukul 12.25 Wita, dengan fokus pemeriksaan pada dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan dana proyek.

Dua Tersangka dalam Kasus

Kasus ini bermula dari penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Juni 2024, yaitu Antum Abdullah (almarhum) dan Faisal Lahay.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana proyek sebesar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, menyebut bahwa gratifikasi diberikan untuk memuluskan proses penyalahgunaan dana proyek.

"Keduanya diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan, dan memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Nursurya sebelumnya.

Menurutnya, proyek ini melibatkan manipulasi dokumen pemilihan penyedia barang dan jasa, yang bertentangan dengan regulasi.

Penetapan pemenang tender diduga dilakukan dengan persyaratan adanya komitmen fee sebelum kontrak ditandatangani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved