Rabu, 11 Maret 2026

Honorer Gorut Gagal PPPK

BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus

Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Pria Honorer di Gorontalo Utara Curhat Gagal Diangkat PPPK 2024, Padahal Sempat Lulus
Kolase TribunGorontalo.com
Yoman Entu, warga Gorontalo Utara mengaku kecewa gagal PPPK 2024 padahal sempat dinyatakan lulus 

TRIBUNGORONTALO.COM – Yoman Entu, seorang tenaga honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Yoman mengaku gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia sebelumnya mendaftar sebagai Tenaga Teknis pada PPPK 2024.

Yoman mengatakan dirinya sempat dinyatakan lulus sebagaimana yang termuat dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024.

Namun tiba-tiba namanya tertulis tidak memenuhi syarat (TMS).

Keputusan tidak memenuhi syarat yang dinilai kontroversial itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025, yang ditandatangani Penjabat Bupati Gorontalo Utara, Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.

Yoman pun merasa kecewa dan dirugikan atas keputusan tersebut.

"Awalnya saya mendaftar karena melihat di sistem formasinya terbuka untuk umum dengan kuotanya 10 orang.

"Kemudian lulus seleksi adminstrasi tanpa sanggahan. Setelah itu lanjut ke tahap berikutnya, ujian kompetensi dengan memperoleh skor nilai 360, peringkat 2 dari 11 pelamar," ujar Yoman kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).

Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024
Bukti nama Yoman Entu dinyatakan lulus PPPK 2024. (Foto: dok. pribadi)

Pada portal CASN nama Yoman dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 pada jabatan Operator Layanan Operasional di Dinas Perhubungan Gorontalo Utara.

Yoman lantas mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Akan tetapi, saat membuka kembali akun SCASN miliknya, status kelulusan berubah menjadi 'tidak mendapat kuota formasi'.

Hal ini sontak membuatnya berkecil hati.

"Saya merasa dirugikan, karena sudah dinyatakan lulus murni, tiba-tiba ada pengumuman kedua saya tidak diluluskan," jelas Yoman.

Yoman lalu mempertanyakan kejadian ini ke pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.

Setelah dikonfirmasi, Yoman mengaku tidak mendapatkan solusi terbaik.

Ia menyebut akan menggugat masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Harapannya penerimaan PPPK ke depan bisa lebih baik lagi, transparan, agar tidak ada yang dirugikan," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih

Penyebab non-ASN gagal mendaftar PPPK

Dilansir TribunGorontalo.com dari berbagai sumber, setidaknya ada tiga alasan utama tenaga honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat PPPK.

Alasan pertama honorer tidak bisa mendaftar PPPK adalah namanya belum terdaftar di database BKN.

Kedua, tenaga non-ASN tersebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang berlaku saat PPPK dibuka.

Selanjutnya, tenaga honorer bersangkutan bekerja di instansi yang tidak diakui oleh pemerintah pusat atau daerah.

Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2 

Melansir Kompas.com, peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 

TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN. 

Dengan demikian, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi. 

Lebih lanjut dalam diktum kedua, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan: 

  • Pengelola Umum Operasional 
  • Operator Layanan Operasional 
  • Pengelola Layanan Operasional 
  • Penata Layanan Operasional.

Nantinya, kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB.

Baca juga: Oknum Pengacara Terduga Penipu Nelayan Bone Raya Ternyata Dosen di Gorontalo, Tangani Beragam Kasus

Jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 tahap 2 dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Seleksi PPPK tahap 2 juga dapat diikuti oleh lulusan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG untuk mengisi formasi guru di instansi daerah. 

Berikut jadwal seleksi PPPK 2024 periode 2: 

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024 
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024 
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025 
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025 
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025 
  • Pengumuman pasca-masa sanggah: 22-28 Februari 2025 
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025 
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025 
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025 
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025 
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan): 22-31 Mei 2025 
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025 
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025 
  • Pengumuman hasil kelulusan (bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan) 22-31 Mei 2025 
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 1-30 Juni 2025 Usul 
    Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025. (*)

 


Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved