Skorsing Mahasiswa Gorontalo
Skorsing dan Pembekuan Ormawa di Fakultas Teknik Gorontalo Berpotensi Dicabut
Keputusan untuk meninjau ulang ini mempertimbangkan fakta bahwa mahasiswa yang terkena sanksi adalah mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membuka kemungkinan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap ketua himpunan dan pembekuan organisasi mahasiswa (ormawa).
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Teknik UNG, Sardi Salim, pada Senin (13/1/2025).
"Iya bisa saja. Bisa saja kami meninjau kembali. Saya minta teman-teman pimpinan untuk segera mengambil langkah memperbaiki. Kalau memang bisa dibijaki, mengapa tidak," ujar Sardi saat dikonfirmasi.
Keputusan untuk meninjau ulang ini mempertimbangkan fakta bahwa mahasiswa yang terkena sanksi adalah mahasiswa berprestasi dan penerima beasiswa.
Baca juga: Daftar 20 Anggota Polisi Disidang Kode Etik Gara-gara Kasus Pemerasan di Konser DWP
Sardi menjelaskan bahwa fakultas tidak hanya fokus pada penegakan skorsing, tetapi juga ingin memberikan perhatian kepada mahasiswa yang menunjukkan capaian akademik dan prestasi.
Fakultas Teknik telah berkonsultasi dengan bagian hukum UNG untuk memastikan langkah ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasilnya, pihak hukum tidak mempermasalahkan jika fakultas meninjau ulang SK tersebut.
"Kami sudah konsultasi, dan ada sinyal positif bahwa langkah ini tidak menjadi masalah," jelas Sardi.
Fakultas juga mengadakan pertemuan dengan alumni untuk membahas format pelaksanaan kegiatan ormawa yang lebih baik.
Salah satu fokus utama adalah memastikan kegiatan ormawa terbebas dari praktik perpoloncoan.
"Alumni mendukung langkah kami untuk menghapus kegiatan yang bersifat perpoloncoan dan memastikan ormawa berjalan sesuai aturan," tambah Sardi.
Baca juga: Fakta-fakta Menarik Anggota BIN TNI Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Jakarta Utara
Alumni juga memberikan sejumlah gagasan terkait pengembangan organisasi mahasiswa yang lebih sehat dan konstruktif.
Sardi berharap kejadian yang memicu pembekuan ormawa ini tidak akan terulang di masa mendatang.
"Kejadian seperti ini tahun depan harus sudah tidak ada lagi. Kami sedang mencari format terbaik agar organisasi berjalan sesuai jalur yang diharapkan," tutupnya.
Pembekuan sementara ormawa dilakukan untuk merancang mekanisme organisasi yang lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan.
Fakultas menargetkan untuk segera menyelesaikan peninjauan ulang SK dalam waktu dekat.
Sebelumnya, dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sardi Salim, menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada tujuh mahasiswa yang menjabat sebagai ketua organisasi mahasiswa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik Nomor: 2114/UN47.B5/HK.04/2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para ketua organisasi mahasiswa .
Dalam suratnya, Sardi menyebut para mahasiswa ini terbukti melanggar aturan dengan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) di luar kampus.
Menurut Dekan Fakultas Teknik UNG, bahwa baksos itu tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan fakultas, jurusan, maupun program studi.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta.
Menurut Dekan Fakultas Teknik, kegiatan semacam itu telah dilarang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Senat Fakultas Teknik Nomor: 561/UN47.B5/KM.05.03/2020.
“Keputusan ini diambil untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh mahasiswa Fakultas Teknik,” ujar Dekan dalam pernyataannya.
Adapun tujuh mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing adalah:
1.Selvana Y Umar (Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNG Periode 2023-2024)
2.Abd Aswar La Ode Dangkua (Ketua HMJ Teknik Sipil FT UNG Periode 2023-2024)
3.Arya Ramadhan Patilima (Ketua HMJ Teknik Elektro FT UNG Periode 2023-2024)
4.Moh Sayub Kaluku (Ketua HMJ Teknik Arsitektur FT UNG Periode 2023-2024)
5.Mustakim Lalesa (Ketua HMJ Teknik Informatika FT UNG Periode 2023-2024)
6.Lismawati S Dai (Ketua HMJ Nirmana PSRD FT UNG Periode 2023-2024)
7.Sapriyanto S Hamzah (Ketua HMJ Teknik Industri FT UNG Periode 2023-2024)
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.