PPPK 2024
Ratusan Tenaga Honorer Gorontalo Tak Bisa Ikuti PPPK 2024, Apa Penyebab Non-ASN Gagal Daftar?
Ratusan tenaga honorer dikabarkan tidak bisa mengikuti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/p3k13.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Ratusan tenaga honorer dikabarkan tidak bisa mengikuti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Terdapat 695 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak terdaftar dalam database.
Pada Senin (13/1) kemarin, belasan pegawai honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo mengeluhkan hal tersebut ke DPRD Provinsi Gorontalo.
Keluhan mereka tidak lain adalah statusnya yang tidak bisa mendaftar pengangkatan PPPK.
Sebagai informasi, ada 256 tenaga honorer di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, 211 masuk dalam database.
Kepala BKD Gorontalo, Rifli Katili merincikan ada 29 honorer tak masuk dalam database, sementara 16 honorer telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Kendati begitu, Rifli tetap mempersilakan honorer yang masuk database tetap masuk membantu pekerjaan-pekerjan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Lantas, apa penyebab tenaga non-ASN gagal mendaftar PPPK?
Kategori utama honorer yang tidak bisa ikut PPPK 2024 meliputi:
Alasan pertama honorer tidak bisa mendaftar PPPK adalah namanya belum terdaftar di database BKN.
Kedua, tenaga non-ASN tersebut tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang berlaku saat PPPK dibuka.
Selanjutnya, tenaga honoret bersangkutan bekerja di instansi yang tidak diakui oleh pemerintah pusat atau daerah.
Baca juga: MenPAN RB Bocorkan Formasi Seleksi CPNS 2025, Kapan Dibuka?
Syarat gagal CPNS bisa daftar PPPK tahap 2
Peserta seleksi CPNS 2024 yang diperkenankan mengikuti PPPK 2024 tahap 2 adalah para tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1
- TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.