Berita Gorontalo

Pemerintah Tetap Anggarkan Gaji untuk Honorer di Kabupaten Gorontalo

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, usai pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemend

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com
Peserta ujian ASN, beberapa di antaranya adalah honorer. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memastikan tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, usai pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui zoom meeting.

“Sesuai Undang-Undang ASN, kontrak tenaga non ASN berakhir pada Desember 2024. Oleh karena itu, kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk rapat dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Haris, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Terpilih Gusnar Tiadakan Program Masa Transisi

Keputusan untuk tetap menganggarkan gaji ini juga merujuk pada surat edaran Kemenpan-RB. Surat tersebut menginstruksikan agar gaji bagi pegawai non ASN tetap dianggarkan, terutama bagi mereka yang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

“Atas dasar instruksi tersebut, Bupati Nelson meminta segera dilakukan tindak lanjut terkait penataan tenaga kontrak atau non ASN,” jelas Haris.

Haris menegaskan bahwa kebijakan Pemkab Gorontalo akan mengakomodasi penganggaran kembali untuk tenaga non ASN yang sudah mengikuti seleksi.

“Kebijakan Pemerintah Daerah adalah menganggarkan kembali bagi tenaga non ASN yang sementara ini masih bertugas dan telah melalui proses seleksi,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai instruksi, mulai 1 Januari 2025, seluruh instansi di Kabupaten Gorontalo dilarang mengangkat tenaga non ASN baru.

Baca juga: Ada Penipu Mengaku Kajari Bone Bolango Gorontalo, Peras Warga

“Untuk Pemkab Gorontalo, pengangkatan tenaga non ASN baru sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain itu, bagi tenaga kontrak yang terdaftar di database namun tidak lulus seleksi, kontraknya tetap akan diperpanjang.

“Tidak ada istilah dirumahkan. Kontrak mereka akan tetap diperpanjang,” terang Haris.

Lebih lanjut, Haris menyebut bahwa untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pemerintah akan menunggu hasil seleksi yang sedang berlangsung.

“Proses seleksi masih berjalan hingga 15 Januari, dan setelah itu akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak kerja baru bagi tenaga non ASN yang bertugas kembali di Pemkab Gorontalo,” tutup Haris.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved