Nelayan Diperas Pengacara
Nelayan Bone Raya Gorontalo Ngaku Diperas Oknum Pengacara, Setor Puluhan Juta tapi Kasus Tak Selesai
Seorang nelayan di Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Hamidun Piyo (54) mengaku ditipu oleh oknum pengacara berinisial HB di Gorontalo.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Nelayan di Bone Raya Kabupaten Bone Bolango, Hamidun Piyo (54) mengaku ditipu oleh oknum pengacara berinisial HB.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (13/1/2024), Hamid merasa dirinya diperas.
Pengacara berinisial HB itu disebut berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi Gorontalo.
Hamidun menjelaskan permasalahan ini bermula ketika dirinya mengalami percobaan pembunuhan.
Kasus tersebut telah dilaporkan Hamidun ke Polsek Bone Raya.
Kapolsek Bone Raya, Ipda Yahya Buadelo, membenarkan bahwa memang ada laporan upaya pembunuhan kepada korban Hamidun Piyo alias Hamid.
"Iya benar pak, laporannya sedang kami proses, kemarin juga juga korban sempat didampingi oleh kuasa hukumnya," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ryan Kono - Budi Doku Gugat Paslon Wali Kota Gorontalo Terpilih
Lebih lanjut, Hamid menjelaskan laporan upaya pembunuhan terhadap dirinya di Polsek Bone Raya awalnya tak menggunakan kuasa hukum.
Anak Hamid merupakan mahasiswa di tempat HB bekerja.
Hamid diperkenalkan oleh anaknya kepada pengacara yang akhirnya bersedia menangani kasusnya.
Pada 30 Oktober 2024, Hamid bertemu dengan oknum pengacara HB di sebuah kafe di Kota Gorontalo untuk membicarakan kasus yang tengah menimpa Hamid.
Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan detail kejadian percobaan pembunuhan yang dialaminya kepada HB.
Dua hari berselang, Hamid resmi memberikan kuasa kepada HB. Kedua pihak lantas menyepakati perjanjian Rp10 juta hingga putusan pengadilan.
"Tapi dia meminta tanda jadi Rp2 juta dulu, jadi saya kasih di tempat cash saat itu," ucap Hamid.
Seiring berjalannya waktu, oknum pengacara HB itu mengetahui beberapa persoalan hukum lain yang dialami keluarga Hamid. Sebut saja kasus penganiayaan terhadap seseorang berinisial IK, sengketa tanah atas nama KH, hingga masalah sertifikat rumah milik NB.
Hamid mengatakan oknum pengacara HB memaksa untuk menangani semua kasus tersebut.
"Dia memaksa saya untuk menangani kasus itu, saya bilang saya coba tanyakan dulu ke korban. Nah, korban ini tidak punya uang untuk membayar pengacara," jelasnya.
"Tapi oknum ini bilang saya yang harus tanggung semua pembayaran perkara itu, dia memaksa saya katanya pelaku bisa di penjara semua," tambahnya.
Menurut Hamid, untuk setiap kasus, pengacara itu menetapkan biaya hingga jutaan rupiah dengan perjanjian penyelesaian hingga vonis pengadilan.
Hamid merincikan kasus percobaan pembunuhan dimintai Rp10 juta, kasus penganiayaan terhadap IK dihargai Rp5 juta, sengketa tanah KH sebesar Rp10 juta, dan persoalan sertifikat NB juga Rp10 juta.
Meski begitu, Hamid terpaksa memberikan sejumlah uang untuk menangani beberapa kasus tersebut.
Kata Hamid, oknum pengacara tersebut terus meminta uang dengan jumlah bervariasi.
Hamid mengaku kecewa karena pengacara tersebut tidak menepati perjanjian awal.
Bukannya menyelesaikan kasus, ia justru diminta membayar uang secara terus-menerus.
Tak hanya itu, Hamid menuding oknum pengacara sengaja berbohong.
Kala itu HB mengirimkan foto terduga pelaku percobaan pembunuhan telah ditahan di Polsek Bone Raya.
"Dengan alasan itu dia meminta lagi uang untuk pelunasan kasus percobaan pembunuhan ini," ungkapnya.
Baca juga: Dana BOS SDN 56 Kota Timur Gorontalo Dicuri, BSG Temukan 4 Transaksi Berhasil, Pelaku Orang Dalam?
Namun Hamid tidak langsung mengiyakan permintaan sang pengacara. Sebab, ia masih ragu apakah pelaku dimaksud benar-benar sudah ditahan.
"Di foto itu, ini saya perlihatkan ada baju polisi didalam penjara, terus kalau diperbesar fotonya ada gembok penjara yang tidak terkunci juga," bebernya.
Dalam rentang waktu November hingga Desember 2024, Hamid mengaku dimintai uang secara bertahap hingga total mencapai Rp24 juta, termasuk untuk alasan membayar ahli pidana, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Hamidun terpaksa menggunakan uang istri termasuk menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
Hamidun akhirnya mencabut surat kuasa pada 8 Januari 2025 karena merasa tertipu.
Ia kini berharap pengacara bersangkutan mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Saya sudah tidak tahu harus berbuat apa lagi. Kasus saya tidak ada kejelasan, sementara uang saya habis untuk sesuatu yang tidak memberikan hasil,” tutur Hamidun.
Hamid menyatakan memegang semua bukti konkrit yang bisa menjerat oknum pengacara HB. 
Ia juga mendatangi Polda Gorontalo untuk mengadukan kasus tersebut.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Selasa (14/1/2025), oknum pengacara berinisial HB belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Hamidun-Piyo-kanan.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pipi-kempot-Ashanty.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Ryan-Kono-dan-Charles-Budi-Doku-saat-membacakan-gugatan.jpg) 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/windi-potong-alat-vital1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/bacaan-Taawudz.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/GIna-Bandar-Lampung.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Masyarakat-Kota-Gorontalo-menyaksikan-kebakaran-lahan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KOLASE-Seorang-pria-ceraikan-istri-dan-tinggalkan-anak-setelah-lulus-PPPK-Satpol-PP.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.