Artis Jadi Pejabat
Artis Raline Shah Diangkat Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Intip Latar Belakang Pendidikannya
Raline Shah diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, pada Senin (13/1/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/raline-shah-3.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Raline Shah diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, pada Senin (13/1/2025).
Melansir Kompas.com, Raline resmi menandatangani surat penunjukan berdasarkan Kepmenkomdigi Nomor 7/10 Januari 2025.
Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menunjuk Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi karena beberapa alasan.
Pertama, Raline Shah yang merupakan artis peran dianggap mewakili pekerja seni.
Kedua, mewakili peran perempuan di Kementerian Komdigi.
Ketiga, perhatian terhadap dunia anak-anak.
Selain itu, kehadiran Raline Shah di berbagai ajang internasional dianggap bisa membantu Komdigi dalam membangun relasi di jaringan internasional.
Apa Tugas Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi?
Meutya Hafid menitipkan beberapa tugas kepada Raline Shah, terutama terkait edukasi digital dan penguatan kemitraan global yang masuk dalam bidang yang ditanganinya.
Sebagai Staf Khusus Menteri, Raline Shah memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri, dalam hal ini adalah pengenalan dunia digital kepada masyarakat lebih luas serta membantu menteri Komdigi dalam membangun kemitraan global, baik bilateral antar negara, regional, maupun internasional.
Baca juga: MenPAN RB Bocorkan Formasi Seleksi CPNS 2025, Kapan Dibuka?
Berapa Gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator akan diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara Eselon I.b.
Ada pun, masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.
Eselon I adalah tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Dengan demikian, berdasarkan golongan tersebut, Raline Shah mendapatkan gaji pokok berkisar Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200.
Selain gaji pokok, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Raline Shah juga akan mendapatkan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan.
Tunjangan ini terdiri dari tiga komponen, yakni kehadiran, kinerja, dan disiplin. Besaran tunjangan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi masih mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.