Berita Gorontalo

Kaban Keuangan Pemprov Gorontalo Tegaskan Tidak Ada Keterlambatan Gaji Pegawai

Sukril memastikan bahwa Pemprov telah siap untuk melakukan pembayaran di awal tahun 2025.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Jumat (10/1/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menegaskan bahwa tidak ada keterlambatan dalam pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Sukril memastikan bahwa Pemprov telah siap untuk melakukan pembayaran di awal tahun 2025.

"Kita di awal tahun ini sudah siap untuk pembayaran gaji," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Madu Suwawa Gorontalo Kini jadi Primadona di Pasaran, Murni dari Alam

Baca juga: Proyek Kios UMKM Taruna Remaja Gorontalo Senilai Rp 4 Miliar Kini Telah Rampung

Namun, Sukril menjelaskan bahwa pencairan gaji tetap harus melalui sejumlah prosedur administratif yang menjadi tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Jadi sebenarnya bukan keterlambatan," tukasnya.

Beberapa prosedur yang harus dipenuhi sebelum gaji dapat dicairkan mencakup pengesahan atau validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Bendahara Umum Daerah (BUD), dan Pengguna Anggaran (PA).

"Termasuk OPD harus membuat rencana arus kas untuk surat penyediaan dana (SPD)," jelas Sukril.

Ia menambahkan bahwa sepanjang OPD belum menyelesaikan anggaran kas, maka pencairan tagihan gaji belum bisa dilakukan.

Bahkan kata dia bukan hanya gaji, semua agenda baik kegiatan maupun program juga belum bisa dicairkan.

Sebagai contoh, Sukril menyebut bahwa beberapa OPD telah menerima gaji lebih awal.

"OPD lain ada yang sudah terima tanggal 3-4 Januari, kita saja (Badan Keuangan) baru kemarin dulu," pungkasnya.

Pemprov Gorontalo saat ini memiliki 6.323 pegawai yang terdiri dari 5.008 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.315 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk kebutuhan gaji bruto pada Januari 2025, total anggaran mencapai Rp30,258 miliar, yang terdiri dari Rp25,245 miliar untuk PNS dan Rp5,015 miliar untuk PPPK.

Sukril berharap para pegawai memahami bahwa prosedur ini diperlukan untuk memastikan semua pembayaran dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved