Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Oknum Polisi Pemalang Tipu Seorang Ayah, Ingin Jadikan Anaknya Polisi, Malah Jadi Tukang Sapu Polres

Oknum Polisi Pemalang Tipu Seorang Ayah, Ingin Jadikan Anaknya Polisi, Malah Jadi Tukang Sapu Polres

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Pemalang Tipu Seorang Ayah, Ingin Jadikan Anaknya Polisi, Malah Jadi Tukang Sapu Polres
Tribunnews.com
Tangis seorang perajin gerabah yang ditipu oleh oknum penipu polisi 

TRIBUNGORONTALO.COM-Oknum Polisi Pemalang Tipu Seorang Ayah, Ingin Jadikan Anaknya Polisi, Malah Jadi Tukang Sapu Polres

Nasib Suratmo (57) tahu anaknya jadi tukang sapu di Polres, padahal dirinya sudah setor Rp 900 juta.

Kini, kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri di Pemalang, Jawa Tengah itu membuat Briptu Wartono dipecat.

Diketahui, Briptu Wartono menipu perajin gerabah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan agar anaknya bisa jadi polisi.

Janji itu disertai permintaan uang hingga total yang sudah diterima oleh Briptu Wartono senilai Rp 900 juta.

Suratmo dijanjikan kedua anaknya bisa lolos seleksi polri, namun hingga kini Briptu Wartono belum memenuhi janjinya.

Briptu Wartono menjalani sidang kode etik yang digelar di ruang Tribrata Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2024).

Kasi Humas Polres Pemalang, Ipda Widodo, menjelaskan sidang yang dipimpin AKBP Pranata memutuskan Briptu Wartono disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

"Hari ini WR sudah otomatis bukan anggota polisi lagi, sebagaimana putusan sidang komisi kode etik oleh Polres Pemalang," tandasnya.

Baca juga: Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Usai Kecelakaan Tertimpa Pohon Jati di Wonogiri, Keluarga Tolak Autopsi

Menurut Ipda Widodo, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Pemalang menjaga integritasnya.

Sebelumnya, Briptu Wartono ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan seleksi Bintara Polri.

Diduga uang Rp900 juta yang disetorkan korban digunakan untuk judi online.

Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.

Namun, Briptu Wartono tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.

Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Briptu WR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved