Dugaan Pungli di SMA Gorontalo
Kepsek SMAN 1 Botumoito Dituding Selewengkan Dana BOS, Dikbud Gorontalo Pasang Badan: Tidak Benar
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo 'pasang badan' terhadap polemik kepala sekolah SMAN 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Gorontalo 'pasang badan' terhadap polemik kepala sekolah SMAN 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Ketika Kepsek SMAN 1 Botumoito dituding menyelewengkan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), pihak Dikbud menampik hal tersebut.
Koordinator Pengawas Dikbud Provinsi Gorontalo, Hamka Manoppo, menyebut semua tudingan terhadap oknum bersangkutan tidaklah benar.
"Memang ada laporan seperti itu, tapi itu tidak benar. Kepala Sekolahnya juga sudah menjelaskan kejadian tersebut," ujar Hamka saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (9/1/2025).
Menurut Hamka, pelapor yang diduga guru di SMAN I Botumoito, juga telah mendatangi Kejari Kabupaten Boalemo.
"Laporannya ada tapi tidak ada yang tanda tangani, tidak tahu siapa pelapornya," bebernya.
Hanya saja, ia menilai laporan mengenai penyalahgunaan dana BOS belum bisa dibuktikan.
Hamka menyebut penggunaan dana BOS diawasi oleh pihak Inspektorat.
Selain itu, masalah beasiswa PIP yang diisukan dipotong secara sepihak merupakan disinformasi.
"Kebutuhan bayar pakaian olahraga itu bukan dipotong, tapi setelah terima maka siswa-siswi atau orang tua membayar tunggakan pakaian atau kebutuhan sekolah dimaksud," terangnya.
Adapun beasiswa PIP disebut digunakan untuk jalan-jalan, kata Hamka, sebenarnya sudah disepakati bersama orang tua murid.
"Jadi ada yang namanya kegiatan sekolah, seperti studi, mereka siswa-siswi keluar daerah seperti ke kota sini. Itu sudah disepakati sejak awal," tandasnya..
Hamka lantas menjelaskan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan diadukan oleh salah satu guru SMAN 1 Botumoito.
Sang guru (pelapor) diduga pernah menawarkan produk jaringan ke SMAN I Botumoito.
"Sementara di sekolah sudah ada wifi, lagipula ini lingkungan pendidikan, bukan waralaba untuk berbisnis mencari keuntungan," tegasnya.
Hamka menduga ketidakharmonisan hubungan antar guru menjadi pemicu masalah tersebut.
Ia lantas menyarankan pihak sekolah menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Saya sudah sampaikan ke kepala sekolahnya, diselesaikan saja di internal, duduk bersama," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Sekolah SMAN 1 Botumoito dan dua guru dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan Beasiswa PIP.
Ali Rajab, kuasa hukum oleh orang tua siswa dan guru melapor ke Ombudsman Gorontalo siang tadi, Kamis (09/1/2025).
Ali ditemani Rintoka, guru SMAN 1 Botumoito, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Kedatangan kami ke Ombudsman melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana atau pungli dana beasiswa PIP dan dan BOS yang terjadi di SMAN 1 Botumoito," ucapnya kepada TribunGorontalo.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menjelaskan beasiswa dari 180 siswa dipotong sebesar hingga Rp500 ribu
"Penerima beasiswa PIP totalnya 180 siswa, (anggaran) mereka dipotong antara 100 sampai 500 ribu rupiah," ungkapnya
Menurut informasi yang diterima Ali, pemotongan beasiswa itu bukan kali pertama terjadi. Namun sudah lebih dari setahun.
"Informasi dari guru dan siswa, pemotongan ini bukan hanya kali ini. Namun, nanti saat ini baru akhirnya guru-guru ada yang berani untuk buka suara," tuturnya.
Kata Ali alasan pemotongan beasiswa itu digunakan untuk acara kegiatan perpisahan sekolah.
Baca juga: Guru SMAN 1 Botumoito Gorontalo Dilaporkan Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos hingga Beasiswa PIP
Ia menegaskan bahwa beasiswa PIP itu tidak bisa dipotong dan wajib diterima siswa.
"Alasannya untuk transportasi dan kegiatan perpisahan sekolah. Ya, kan sudah jelas dana PIP itu diterima siswa harus full, tidak boleh ada pemotongan apapun bentuknya," tukas Ali.
"Mau itu transportasi dan sebagainya itu tidak boleh, harus diterima dulu dan kalau pun siswa menerima potongan itu, silakan saja. Tetapi kalau siswa tidak mau, ya jangan dipaksakan," tambahnya.
Sementara itu, mengenai dugaan penyelewengan dana BOS mencuat dalam dua tahun terakhir. Pihak sekolah dinilai tidak transparansi soal alokasi anggaran.
Ia mengungkapkan, antara tahun 2023 - 2024 tidak ada lagi pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Padahal harusnya, RKAS itu harus dilakukan pihak sekolah, khususnya ketika dana BOS itu dicairkan.
"Nah selama dua tahun ini itu tidak pernah ada rapat RKAS, dan di situlah dugaan terjadinya penyelewengan, karena ketiadaan transparansi," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 427 siswa masing-masing mendapatkan Rp 1.600.000.
Jika ditotal, dana BOS yang diterima di sekolah itu berkisar Rp 600 juta lebih.
"Jadi jika siswa yang saat ini di sekolah tersebut 427 orang dikali Rp 1,6 juta, berarti ada sekitar kurang lebih Rp 600 juta lebih," pungkasnya.
Kata Ali, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penyelewengan dana ini ke Polres Boalemo.
"Kami juga akan mengadukan perkara ini di Polres Boalemo di Unit Tipikor," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.