Usia Pensiun 59 Tahun
Mulai 2025, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Bisakah Pekerja Tetap Produktif?
Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun yang sebelumnya 58 tahun. Aturan ini merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 45
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfhsrjetjh.jpg)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan menganjurkan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai upaya mencegah dan mengidentifikasi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.
Baca juga: Berawal Postingan Orang Hilang, Gadis 14 Tahun di Jember Malah Jadi Korban Rudapaksa 6 Pesilat
Orang dewasa perlu memeriksakan kesehatan mereka secara teratur dan berkonsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat jika ada keluhan atau tanda-tanda tidak sehat.
Pola hidup sehat dapat membantu menjaga kesehatan usia produktif dan mendukung produktivitas dan kualitas hidup yang optimal.
Tidak bisa dipungkiri, usia yang semakin tua membuat perubahan pada fisik dan mental makin terlihat.
Kondisi umum terjadi bisa berupa gangguan pendengaran, gangguan penglihatan katarak dan kelainan refraksi, nyeri punggung dan leher serta osteoartritis.
Maupun keluhan berupa penyakit paru obstruktif kronik, diabetes, depresi, dan demensia.
Seiring bertambahnya usia, orang cenderung mengalami beberapa kondisi sekaligus.
Baca juga: Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Pembeli Hanya Bisa Pesan Barang Sebelum 10 Januari 2025
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com