Senin, 23 Maret 2026

Usia Pensiun 59 Tahun

Mulai 2025, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Bisakah Pekerja Tetap Produktif?

Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi menjadi 59 tahun yang sebelumnya 58 tahun. Aturan ini merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 45

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Mulai 2025, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Bisakah Pekerja Tetap Produktif?
ISTIMEWA
Ilustrasi - Mulai 2025, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Bisakah Pekerja Tetap Produktif? 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan menganjurkan pemeriksaan kesehatan berkala sebagai upaya mencegah dan mengidentifikasi dini kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis.

Baca juga: Berawal Postingan Orang Hilang, Gadis 14 Tahun di Jember Malah Jadi Korban Rudapaksa 6 Pesilat

Orang dewasa perlu memeriksakan kesehatan mereka secara teratur dan berkonsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat jika ada keluhan atau tanda-tanda tidak sehat.

Pola hidup sehat dapat membantu menjaga kesehatan usia produktif dan mendukung produktivitas dan kualitas hidup yang optimal.

Tidak bisa dipungkiri, usia yang semakin tua membuat perubahan pada fisik dan mental makin terlihat.

Kondisi umum terjadi bisa berupa gangguan pendengaran, gangguan penglihatan katarak dan kelainan refraksi, nyeri punggung dan leher serta osteoartritis.

Maupun keluhan berupa penyakit paru obstruktif kronik, diabetes, depresi, dan demensia. 

Seiring bertambahnya usia, orang cenderung mengalami beberapa kondisi sekaligus.

Baca juga: Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Pembeli Hanya Bisa Pesan Barang Sebelum 10 Januari 2025

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved