Kasus Ronald Tannur
Istri Erintuah Damarik Syok, Saldo ATM Suami Nol Rupiah Gara-gara Terima Suap Ronald Tannur
Rita Sidauruk, istri Erintuah Damarik, syok melihat isi ATM milik suami tinggal nol rupiah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Istri-Erintuah-Damanik-hakim-Pengadilan-Negeri-PN-Surabaya-kanan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damarik, syok melihat isi ATM milik suami tinggal nol rupiah.
Diketahui Erintuah Damarik merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pevonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri adalah pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang sempat menghebohkan jagad maya beberapa waktu lalu.
Namun Ronald dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah.
Usut punya usut ternyata Erintuah telah menerima suap untuk memuluskan perkara Ronald Tannur.
Tak tanggung, tiga hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 dollar Singapura.
Mereka adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Istri Erintuah menangis
Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong.
Rita dan Martha sebenarnya bisa menolak permintaan memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di muka sidang.
Hak mereka dijamin Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
Martha juga bersedia memberikan kesaksian untuk perkara suaminya dan Erin. Mereka akhirnya disumpah oleh majelis hakim di muka sidang.
Syok Rumah Digeledah
Pada persidangan tersebut, jaksa meminta Rita menjelaskan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober tahun lalu.
Rita lantas menuturkan, hari masih subuh ketika pintu apartemennya diketuk. Ia baru hendak memasak dan suaminya, hakim Erin, tengah menonton berita pagi di televisi.
Begitu membuka pintu, Rita mendapati beberapa orang mengaku dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan untuk menggeledah. "Katanya dari Kejaksaan Agung. Kita buka pintu, masuk semua. Saya terus terang, Pak, syok di situ. Kaget saya. Ada apa ini, kan begitu. Saya enggak bisa ngomong, saya diam," kata Rita.
Penyidik kemudian menggeledah kamar dan seluruh penjuru ruang apartemen hakim Erin sejak pukul 05.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Usai menggeledah, penyidik membawa Erin dan Rita yang bersikeras ingin mendampingi suaminya.
Rita lantas bertanya ke mana suaminya akan dibawa.
"Dibawa ke Kejaksaan Agung. Eh, Kejaksaan Tinggi (Jawa Timur), malah lebih stres lagi saya, Pak," ujar Rita.
Usai menunggu di suatu ruangan hingga malam pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkan Rita pulang, sedangkan Erin ditahan.
Setibanya di apartemen, penyidik rupanya masih melakukan penggeledahan sehingga Rita pun tidak tenang dan sulit tidur.
"Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya enggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu," ujar Rita.
Tukar Valas Rp 1,5 Miliar Dalam persidangan itu, jaksa mengkonfirmasi kegiatan transaksi penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 1,5 miliar oleh Rita di perusahaan money changer.
Jaksa mengaku mengantongi data dan bukti transaksi valas dari pihak money changer sehingga Rita yang berkali-kali mengeklaim lupa tidak bisa mengelak.
Menurut jaksa, Rita berulangkali menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo, Semarang, Jawa Tengah, kota kediaman Erin dan Rita.
"Ini kalau lihat data-data sekitar Rp 1 miliar, Bu," kata jaksa.
Namun, Rita mengaku lupa apakah dirinya yang menukar valas tersebut atau memerintahkan orang lain.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi transaksi penukaran valas di money changer Dua Sisi Surabaya.
Rita disebut mulai menukar valas di Dua Sisi pada 15 Maret 2021 hingga 10 Oktober 2024. "Ini jumlahnya sekitar Rp 576 juta," kata jaksa.
Menangis Cerita Lihat ATM “Saldo Anda Nol”
Dalam persidangan itu, istri Mangapul, Martha mengungkapkan kasus suap Ronald Tannur membuat finansial keluarganya jatuh.
Menjawab pertanyaan pengacara, Martha menyebut suaminya menerima gaji Rp 28 juta per bulan dari Mahkamah Agung (MA).
Namun, Mangapul sudah tidak menerima gaji sejak Desember 2024 atau setelah ditahan Kejaksaan Agung.
"Tidak ada lagi. Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang," jawab Martha.
Perempuan itu mengaku sedih karena saat ini tiga anaknya masih sekolah di perguruan tinggi, bahkan anak bungsunya kuliah di kampus swasta.
Martha pun bercerita bahwa ia pernah mencoba memeriksa tabungan milik Mangapul setelah suaminya itu menjadi tersangka.
"Saya dua kali datang ke ATM, selalu saldo Anda nol, saldo Anda nol, sedih sekali itu saya, Pak," ujar Marta sembari menangis.
Kondisi ini membuat Martha marah kepada suaminya, meski pada saat bersamaan merasa sedih melihat keluarganya ditimpa kesulitan.
"Saya sampai marah sama Bapak, gara-gara kau jadi begini, gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan. Saya pikir begitu juga, Pak," kata Martha.
Sebut Suami Khilaf Terima 36.000 Dollar
Menurut Martha, suaminya menangis dan mengaku khilaf karena menerima uang panas sebesar 36.000 dollar Singapura.
Martha mengaku menemukan uang itu dalam sebuah tas hitam di dalam apartemen suaminya di Surabaya usai digeledah penyidik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.