Berita Viral

Penampakan Ronald Tannur Ditangkap Kejati, Terpidana Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti

Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024) kemarin.

Editor: Fadri Kidjab
Kolase/TribunJateng/Kompas.com
Ronald Tannur ditangkap Kejati di kediamannya pada Minggu (27/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ronald Tannur ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, Minggu (27/10/2024) kemarin.

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti itu sempat kaget ketika didatangi petugas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati kepada wartawan, pada Minggu malam.

Ronald sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Sejatinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dikutip dari TribunJateng, kini Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Penampakan Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya, Minggu (27/10/2024)
Penampakan Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya, Minggu (27/10/2024) (Ist/Dok Kejaksaan Agung)

3 Hakim jadi Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 TERUNGKAP, Ronald Tannur Dibekuk Kejaksaan Saat Santai di Victoria Regency Surabaya

Ronald Tannur Belum Tersangka

Kejagung, mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved