Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Ronald Tannur

Istri Erintuah Damarik Syok, Saldo ATM Suami Nol Rupiah Gara-gara Terima Suap Ronald Tannur

Rita Sidauruk, istri Erintuah Damarik, syok melihat isi ATM milik suami tinggal nol rupiah.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Istri Erintuah Damarik Syok, Saldo ATM Suami Nol Rupiah Gara-gara Terima Suap Ronald Tannur
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kanan) menangis di persidangan 

TRIBUNGORONTALO.COM – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damarik, syok melihat isi ATM milik suami tinggal nol rupiah.

Diketahui Erintuah Damarik merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya pevonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur sendiri adalah pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang sempat menghebohkan jagad maya beberapa waktu lalu.

Namun Ronald dinyatakan bebas oleh hakim Erintuah.

Usut punya usut ternyata Erintuah telah menerima suap untuk memuluskan perkara Ronald Tannur.

Tak tanggung, tiga hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 dollar Singapura.

Mereka adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Istri Erintuah menangis

Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong. 

Rita dan Martha sebenarnya bisa menolak permintaan memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di muka sidang. 

Hak mereka dijamin Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
“Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa (7/1/2025). 

Martha juga bersedia memberikan kesaksian untuk perkara suaminya dan Erin. Mereka akhirnya disumpah oleh majelis hakim di muka sidang.

Syok Rumah Digeledah 

Istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk usai diperiksa sebagai saksi untuk perkara suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Rita Sidauruk usai diperiksa sebagai saksi untuk perkara suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Pada persidangan tersebut, jaksa meminta Rita menjelaskan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober tahun lalu. 

Rita lantas menuturkan, hari masih subuh ketika pintu apartemennya diketuk. Ia baru hendak memasak dan suaminya, hakim Erin, tengah menonton berita pagi di televisi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved