Berita Viral
Demi Followers, Pasutri Muda Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang
Demi Followers, Pasutri Muda Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, ternyata sudah beraksi selama 2 bulan
TRIBUNGORONTALO.COM-Demi Followers, Pasutri Muda Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, ternyata sudah beraksi selama 2 bulan
Lantas bagaimana nasib mereka ?
Beginilah nasib pasangan suami istri (pasutri) yang live streaming adegan panas selama 10 jam di Malang, Jawa Timur.
Adapun pasutri muda di Malang berinisial FI (27) dan istrinya PN (24) melakukan live streaming adegan panas.
Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.
Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.
Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan panas.
Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Baca juga: Gara-gara Pungut Iuran dari Siswa, Kepsek SDN 8 Telaga Biru Gorontalo Dipanggil Dinas
Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Baca juga: Luntang-lantung Nasib 26 Desa di Kabupaten Gorontalo, Pilkades Menunggu Juknis Mendagri
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.
Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).
"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.
Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.
“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."
Baca juga: Mulai 2025, Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Bisakah Pekerja Tetap Produktif?
"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.
FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.
Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.
FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Karena Kendala Biaya, Remaja Gorontalo Ini Harus Putus Sekolah dan Berjuang Jualan Es di Telaga Park
Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti yakni pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan, https://medan.tribunnews.com/2025/01/08/nasib-pasutri-muda-yang-live-streaming-adegan-dewasa-selama-10-jam-di-malang-beraksi-sudah-2-bulan?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Live-dcfgdshs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.