Pungli SD Gorontalo
6 Fakta Pungutan di SDN 8 Telaga Biru Gorontalo, dari Bayar Ujian hingga Dana Bos Nombok
Pungutan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan meja dan kursi hingga dukungan untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sejumlah orang tua murid di SDN 8 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mengungkapkan keluhan terkait pungutan yang diterapkan pihak sekolah, Selasa (07/1/2024).
Pungutan tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari pengadaan meja dan kursi hingga dukungan untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Berikut fakta-fakta yang terungkap mengenai pungutan ini:
1. Pungutan untuk Meja dan Kursi Kelas I
Orang tua siswa kelas I diminta membayar Rp250 ribu untuk pengadaan meja dan kursi.
Menurut pihak sekolah, dana ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas belajar yang tidak dapat sepenuhnya ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2. Biaya Ruang Sirkulasi
Selain pengadaan meja dan kursi, orang tua juga dikenakan biaya sebesar Rp 85 ribu untuk pembangunan atau perawatan ruang sirkulasi.
Pihak sekolah mengklaim bahwa ruang ini penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
3. Donasi untuk ANBK
Pungutan lain yang menuai sorotan adalah donasi "seikhlasnya" untuk mendukung pelaksanaan ANBK.
Meskipun disebut sukarela, beberapa orang tua merasa keberatan karena besarnya donasi dianggap tidak proporsional dengan kemampuan mereka.
4. Alasan Pihak Sekolah
Wakil Kepala Sekolah, Melinda Adjira, menjelaskan bahwa pungutan ini adalah hasil kesepakatan melalui rapat komite sekolah yang melibatkan orang tua murid.
Kepala Sekolah Herni K Umar menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan opsi cicilan untuk pembayaran, agar tidak memberatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.