Berita Viral
Demi Selamatkan Wisatawan, Polisi Ini Gugur Terseret Arus Ombak di Pantai Pangandaran
Polisi di Jawa Barat ini rela terseret ombak 40 meter hingga dirinya tewas demi selamatkan wisatawan di Pantai Pandandaran.
Dalam peristiwa nahas tersebut, korban meninggal dunia akibat tenggelam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, pun menyampaikan rasa duka cita mendalam atas gugurnya Anditya, seorang anggota Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota.
"Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, namun dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," kata Mujianto melalui rilis yang diterima Tribun, Jumat (3/1/2025) malam.
Baca juga: Geger, Jasad Nenek di Gresik Ditemukan Warga di Rumahnya, Korban Sempat Mengeluh Sakit
Menurut Mujianto, keberanian dan pengorbanan Anditya menjadi teladan yang patut diapresiasi dan dikenang.
"Almarhum Bripka Anditya telah menjaga nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya.
Kapolri Naikkan Pangkat Bripka Anditya
Dikutip dari situs berita Polri, Bripka Anditya Munartono dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa anumerta oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mendiang Anditya dimakamkan dengan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya, yakni Aipda Anumerta.
Hal tersebut, sesuai keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta.
“Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi personel Polri yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, terhitung mulai tanggal 3 Januari 2025,” bunyi petikan keputusan kenaikan pangkat.
Tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Sebagai informasi, Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta atau disingkat KPLBA, adalah pangkat setingkat lebih tinggi diberikan kepada Anggota Polri yang gugur/meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian.
Sebelum mengetahui maksud Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu, Kenaikan Pangkat adalah pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada Anggota Polri sebagai penghargaan yang diberikan atas dasar prestasi kerja dan pengabdian Anggota Polri terhadap negara.
Ada sejumlah penyebutan kenaikan pangkat, yakni Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pengabdian, dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
KPLB adalah Kenaikan Pangkat Luar Biasa, kenaikan pangkat ini diberikan kepada sesama Anggota Polri setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.