Gugatan Pulau Saronde
Pemkab Gorontalo Utara Diminta Bayar Rp 2 Miliar Gara-gara Sewakan Pulau Saronde ke Bule Jerman
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pula
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Hal itu lantaran pengadilan menyatakan bahwa penghentian sepihak Memorandum of Understanding (MoU) oleh Pemda Gorontalo Utara terkait pengelolaan Pulau Saronde adalah wanprestasi.
Gugatan ini diajukan oleh PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB), yang sebelumnya mengelola Pulau Saronde.
Putusan yang dibacakan pada 29 November 2023 tersebut sekaligus membatalkan surat penghentian MoU Nomor 800/Bupati/106/IV/2021 yang diterbitkan Bupati Gorontalo Utara pada 9 April 2021.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan MoU antara Pemkab Gorontalo Utara dan PT GAB yang ditandatangani pada 26 April 2013 tetap sah dan mengikat secara hukum.
Pulau Saronde Kini Dikelola WNA
Sengketa ini mencuat setelah Pemkab Gorontalo Utara menyewakan Pulau Saronde kepada seorang warga negara asing asal Jerman, Mrs. Anke Andree, untuk jangka waktu 30 tahun sejak 2022.
Pulau seluas 8 hektare tersebut kini dikelola sebagai private island dengan nama Saronde Blue Bay Divers.
Di bawah pengelolaan Mrs. Anke, wisatawan yang ingin menikmati keindahan Pulau Saronde dikenakan tarif sebesar Rp 5 juta untuk dua orang, dengan syarat menginap selama tiga hari.
Kebijakan ini mendapat kritikan karena melarang pengunjung massal yang hanya ingin sekadar berfoto atau menikmati pantai.
Tuntutan Ganti Rugi Rp 7,5 Miliar
Dalam gugatan yang diajukan PT Gorontalo Alam Bahari, pihak penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar yang terdiri dari biaya, kerugian, dan bunga akibat penghentian MoU secara sepihak.
Namun, Pengadilan hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut, yakni sebesar Rp 2,8 miliar, serta mewajibkan Pemkab Gorontalo Utara untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4,1 juta.
Majelis hakim menolak permohonan sita jaminan yang diajukan PT GAB atas aset-aset di Pulau Saronde, termasuk cottage, restoran, dermaga, dan fasilitas lainnya yang saat ini dikelola oleh Mrs. Anke Andree.
Pulau Saronde, yang terkenal dengan pasir putihnya dan kehidupan bawah laut yang menyerupai Bunaken, kini menjadi pusat perhatian akibat sengketa ini.
Kebijakan pengelolaan eksklusif oleh pihak asing memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pelaku pariwisata lokal.
Pemkab Gorontalo Utara mengaku akan menerima keuntungan sejak Pulau Saronde disewakan dan dikelola perusahaan milik bule Jerman.
Hal itu diungkapkan Thariq Modanggu saat menjabat Plt Bupati Goromntalo Utara pada Selasa, 14 Juli 2022 lalu.
“Ada tiga yang didapatkan daerah (Gorontalo Utara), pertama pajak, retribusi, ketiga bagi hasil,” tegas Thariq Plt Bupati Gorontalo Utara soal keuntungan disewakan Pulau Saronde.
Ketiga hal itu katanya, manfaatnya demi masyarakat setempat. Terutama Gorontalo Utara yang hanya memiliki pendapatan daerah yang rendah.
“Daerah Gorut (Gorontalo Utara) ini daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Makanya kita punya potensi, ya kita kembangkan,” ungkap Thariq Modanggu siang tadi.
Lalu pihaknya juga dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang juga dibahas dengan DPR setempat, menyepakati pembagian hasil 80:20 dengan pihak pengelola.
Artinya, dari 20 persen keuntungan pengelolaan itu, akan disalurkan ke daerah.
Positifnya, bagi hasil ini berjalan progresif. Atau bertambah dua persen setiap tiga tahun.
“Artinya ada kenaikan, setiap tiga tahun itu ada peningkatan 2 persen, lalu tiga tahun berikutnya 2 persen,” rinci Thariq.
Jika dihitung, dalam 15 tahun saja, Pemerintah Gorontalo Utara sudah bisa mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen atau naik sebesar 10 persen dari nilai awal di tahun pertama.
Masyarakat pun kata dia tidak perlu khawatir. Sebab pengelolaan pulau oleh pihak asing itu juga tetap diwali oleh pemerintah.
“Jadi tidak kita biarkan dia kelola begitu saja. Tiap lima tahun dievaluasi. Diperpanjang atau tidak,” lanjut Thariq.
Sejauh ini kata pria yang pernah menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI ini, bahwa prosedur pengelolaan Pulau Saronde sudah dilakukan sesuai mekanisme.
Pulau Saronde kini dikelola perusahaan milik Anke Andre, bule Jerman yang sudah belasan tahun di Indonesia.
Perusahaan miliknya yang mengelola Saronde adalah PT Blue Bay Divers. Perusahaan yang sama juga mengelola pulau di Likupang, Sulawesi Utara.
Kini, Pulau Saronde dengan nama jual Blue Bay Divers Saronde Island itu, telah disulap jadi destinasi private premium.
Harganya bukan main. Kelas internasional. Per malam dipatok di harga Rp 5 juta. Namun tak bisa hanya menginap sehari. Minimal tiga hari.
Atau jika dihitung, untuk bisa menikmati Saronde, harus mengeluarkan dana sebesar Rp 15 juta. Harga itu sudah termasuk untuk dua orang.
Sepadan menurut Andre. Sebab, pihaknya akan memanjakan wisatawan dengan berbagai layanan.
Villa dibuat bergaya serupa Bali. lalu, setiap villa dilengkapi kayak. Wisatawan bisa menggunakan kayak untuk sekadar berputar-putar menikmati karang di sekitar Saronde.
Sayangnya, karena sudah menjadi destinasi privat, tidak bisa lagi jika datang hanya sekadar foto-foto di pasir putih pantai Saronde.
“Tidak ada gunanya jika kita privat tapi masih ada yang lalu-lalang,” ketus Anke saat ditemui TribuGorontalo.com beberapa waktu lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.