Kasus KUR Gorontalo
Kronologi Pemalsuan Dokumen untuk KUR di BRI Gorontalo, Warga Jadi Korban
Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-BRI-Gorontalo-Baru-baru-ini-seorang-warga-Gorontalo-mengaku-jadi-korban-pemalsuan-dokumen.jpg)
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa nama Ayu Lestari akan diputihkan dalam waktu maksimal dua bulan.
BRI telah mengirimkan surat permohonan pemutihan ke kantor pusat dan memperkirakan proses selesai dalam satu bulan.
“Kami akan terus memantau hingga nama Ayu benar-benar bersih dari catatan kredit macet,” kata Sulistyo Hasania, kuasa hukum Ayu.
Polresta Gorontalo Kota kini sedang mendalami bagaimana data identitas Ayu Lestari dapat disalahgunakan.
Walaupun BRI menyatakan telah mengikuti SOP, kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengamanan data konsumen.
“Penyalahgunaan data seperti ini harus menjadi perhatian serius. Kami mendukung penuh proses hukum untuk mengungkap kasus ini,” tegas Sulistyo.
Ayu Lestari menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang ia terima dari berbagai pihak.
Dalam unggahan di media sosialnya, Ayu menulis, “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga mencapai kesepakatan pemutihan nama. Ini adalah harapan saya dari awal.”(*)