Kasus KUR Gorontalo
Kronologi Pemalsuan Dokumen untuk KUR di BRI Gorontalo, Warga Jadi Korban
Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-BRI-Gorontalo-Baru-baru-ini-seorang-warga-Gorontalo-mengaku-jadi-korban-pemalsuan-dokumen.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Gorontalo mencuat.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Gorontalo, Ayu Lestari, curhat di media sosial dan mengaku sebagai korban.
Ayu mengaku jika dirinya memiliki catatan kredit macet di bank yang tak pernah dia ajukan.
Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut:
Pada April 2024, Ayu Lestari mencoba mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui developer perumahan.
Namun, pengajuan itu ditolak oleh pihak bank karena sistem mendeteksi adanya catatan kredit macet atas namanya.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Ayu melakukan verifikasi langsung di kantor cabang BRI Gorontalo pada 8 Mei 2024.
Hasilnya, ditemukan bahwa ia tercatat memiliki pinjaman KUR yang dicairkan pada 2021. Namun, Ayu tidak pernah memiliki rekening maupun mengajukan kredit di BRI.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan untuk pengajuan KUR tersebut dipalsukan oleh seorang pelaku eksternal bernama Meiske Sino (MS).
Pelaku menggunakan data identitas Ayu Lestari yang telah dimanipulasi.
Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, menyatakan bahwa pencairan KUR dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemeriksaan dokumen dan survei usaha.
Namun, pelaku berhasil mengelabui proses tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.
“Pelaku datang ke bank menggunakan identitas palsu atas nama Ayu Lestari. Kami memastikan pelaku adalah pihak eksternal, bukan bagian dari internal kami,” ungkap Komang.
Kasus ini menarik perhatian DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya Komisi II yang diketuai oleh Herman Haluti.
Pada 30 Desember 2024, DPRD menggelar mediasi antara BRI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta korban Ayu Lestari.