Kasus KUR Gorontalo

Seorang Warga Gorontalo Ngamuk, Identitasnya Diduga Digunakan Ngakses KUR di Bank

Masalahnya, pencairan KUR ini tanpa sepengetahuannya, sehingga ia tidak dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada April 2024 lalu.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
freepik
ILUSTRASI -- CS sebuah bank. 

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.

Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.  

Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.(*)

Disclaimer: Hingga berita ini dimuat, redaksi TribunGorontalo.com tengah mengonfirmasi masalah ini ke pihak bank yang disebutkan korban. Pihak bank berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Informasi update dari pihak bank akan diupdate.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved