Imigrasi Gorontalo

Capaian dan Prestasi Kantor Imigrasi Gorontalo Sepanjang 2024, Lampaui Target PNBP 138,26 Persen

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian satu-satunya di Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugas dan fung

Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/FAISALHUSUNA
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar konperensi pers akhir tahun 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian satu-satunya di Provinsi Gorontalo telah melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia dan Orang Asing serta pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja yang terdiri dari 1 Kota dan 5 Kabupaten, yaitu Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. 

Seiring dengan perubahan organisasi sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada Kabinet Merah Putih, dimana saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) resmi bertransformasi menjadi beberapa kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, yang terbagi menjadi Kementerian Hukum RI, Kementerian Hak Asasi Manusia RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang meskipun secara organisasi saat ini terpisah, namun kolaborasi tetap terjalin, bersinergi membangun hukum dan HAM yang berjalan selaras demi terwujudnya cita- cita mewujudkan Indonesia Emas 2045. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengambil langkah yang komprehensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, efisien dan terbebas dari praktik korupsi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. 

Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo berhasil merealisasikan 95,48 persen anggaran atau sebesar Rp. 10.233.062.400, dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran / DIPA Tahun 2024 sebesar Rp. 10.932.769.000, dengan anggaran sebesar Rp. 215.000.000, terblokir sebagai tindak lanjut dari penghematan anggaran.

Sementara itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil terealisasi sebesar Rp. 3.333.214.112 dari target sebesar Rp. 2.410.768.000 dengan persentase realisasi sebesar 138,26 persen. 

Dalam upaya memberikan layanan prima kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah merealisasikan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahap I sebesar Rp. 1.372.746.000 dengan melaksanakan pekerjaan renovasi gedung dan bangunan kantor, serta Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahap II sebesar Rp. 389.543.000 untuk pengadaan sarana prasarana penunjang pelayanan publik. 

Dalam hal capaian perjanjian kinerja yang telah ditandatangani pada awal 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo hingga periode Desember Tahun 2024 telah merealisasikan 100  perjanjian kinerja yaitu pada indikator persentase penegakan hukum Pro Yustitia di Kewilayahan yang ditangani sebesar 100 persen dari target sebesar 90 persen dengan capaian sebesar 111 persen, pada indikator persentase tindakan administratif Keimigrasian di kewilayahan yang ditangani sebesar 100 persen dari target sebesar 90 persen dengan capaian sebesar 111 persen, pada indikator persentase layanan Keimigrasian di kewilayahan yang diselesaikan terhadap total permohonan layanan Keimigrasian di kewilayahan yang diterima ditangani sebesar 100 persen dari target sebesar 90 persen dengan capaian sebesar 111 persen dan indikator persentase pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup UPT Imigrasi sebesar 100 persen dari target sebesar 10 persen dengan capaian 100 persen. 

Selama periode tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan kinerja di bidang pelayanan Keimigrasian, pemeriksaan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemberian informasi Keimigrasian, pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, serta inovasi Keimigrasian dalam rangka pelayanan prima kepada masyarakat. 

Penerbitan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Indonesia yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo periode tahun 2024 sejumlah 6.440 Paspor, dengan rincian 4.695 Paspor Biasa dan 1.745 Paspor Elektronik. Capaian ini menunjukan  penurunan jika dibandingkan dengan periode tahun 2023 secara keseluruhan, yang hingga akhir tahun mencatatkan pelayanan paspor sebanyak 6.900 permohonan terdiri .5888 Paspor Biasa dan 1.012 Paspor Elektronik, namun dari data tersebut permohonan paspor elektronik mengalami peningkatan sebanyak 733 paspor. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga memiliki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) laut untuk melakukan pemeriksaan terhadap alat angkut non-reguler yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia melalui jalur perairan utama di provinsi Gorontalo, yaitu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Anggrek yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara dan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu di Pelabuhan Lalape dan Pelabuhan Bumbulan yang berada di Kabupaten Pohuwato. 

Dalam hal pemeriksaan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mencatat jumlah perlintasan sebanyak 29 alat angkut dengan rincian awak alat angkut (crew) sebanyak 449 orang terdiri dari 54 WNI dan 395 WNA. 

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah melaksanakan pemberian layanan Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 213 layanan meliputi 120 layanan Izin Tinggal Kunjungan, 93 layanan Izin Tinggal Terbatas dan 0 layanan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan periode tahun 2023 yang berjumlah keseluruhan sebanyak 130 layanan. 

Pada pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Gorontalo telah melaksanakan 36 Operasi Intelijen, 12 Operasi Mandiri, 6 Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing, 2 Kegiatan Operasi Gabungan dan 4 Tindakan Administratif Keimigrasian, serta saat ini sedang melakukan Pro Justitia terhadap 2 WNA yang melanggar peraturan Keimigrasian. 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo juga selalu berusaha melaksanakan terobosan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan senantiasa melakukan inovasi-inovasi untuk memenuhi  harapan masyarakat yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Inovasi unggulan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo yang dapat dinikmati masyarakat diantaranya: Eazy Passport; Paspor Simpatik; Aplikasi M-Paspor; SILAT-GO (Sistem Informasi Laporan Alat Angkut Gorontalo); SINIKE-ILATO (Sistem Notifikasi Izin Keimigrasian; SIMPEL-GO (Sistem Pengawasan Lalu Lintas Orang Asing Gorontalo), SINIAR ILATO (SINIAR / Podcast); LIBAS (Layanan Informasi Barang Persediaan). 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved