Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
PDIP Kritik KPK soal Putusan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka: Terlalu Terburu-buru dan Prematur
Pihak Partai PDIP mengkritik putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Hastro Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ketua-DPP-PDIP-Ronny-Talapessy-kiri-mengkritik-KPK.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak Partai PDIP mengkritik putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut KPK terlalu terburu-buru meski bukti belum kuat.
"Proses ini terlalu terburu-buru dan prematur. Saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka," jelas Ronny seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (29/12/2024).
Menurutnya, penetapan ini hanya berdasarkan asumsi tanpa landasan yang jelas.
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan keraguan PDIP terhadap penjelasan KPK yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia menyoroti bahwa KPK mempermasalahkan perbedaan daerah asal Harun Masiku dan penempatan politisi PDIP dalam pencalegan.
Padahal menurut Ronny, hal itu sangat biasa terjadi dalam praktik politik.
"Dugaan asumsi kami menguat dasarnya apa? kesimpulan seperti itu meragukan kalau mendengar paparan dalam konpers KPK kemarin."
"KPK bahkan mempersoalkan daerah asal Harun Masiku yang ditempatkan di Sumatera Selatan dalam pencalegan."
"Padahal hal itu sangat biasa dan merupakan praktek yang umum di semua partai politik saat menyusun daftar calon,” tegas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Harun Masiku diketahui merupakan mantan calon anggota legislatif dari PDIP.
Melansir dari Tribunnews.com, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.
Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Kritik KPK yang Terburu-buru Dalam Menetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka