BPJS Ketenagakerjaan

Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring?

Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring? Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

IST
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan 

Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut. 

"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Sabtu 29 Des 2024 : Cinta, Kesehatan hingga Karir

Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Sementara itu, untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik atau melalui kanal fisik dengan datang ke kantor cabang terdekat. 

Adapun, proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan membutuhkan waktu 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

 

https://jakarta.tribunnews.com/2024/12/28/bisakah-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-diklaim-tanpa-paklaring.Ka

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved