BPJS Ketenagakerjaan

Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring?

Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring? Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT)

IST
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Apakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Tanpa Paklaring?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Meski demikian, warganet di media sosial TikTok mengeluhkan bahwa JHT mereka tidak bisa dicairkan, bahkan ketika sudah berhenti bekerja di perusahaannya. 

Beberapa warganet mengatakan, penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal diklaim lantaran peserta tidak menyertakan paklaring, yaitu surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga. 

"Harus pake surat ya (mencairkan saldo JHT)? aku kmrn Risen ga sesuai SOP jdi ampee skrng ga bisa cair, Mayan jga 2jt:)," tulis akun @lulla****. 

Baca juga: Nama-nama 7 Mahasiswa Teknik Gorontalo Diskors Dekan Satu Semester Gara-gara Baksos

"Harus punya paklaring ya guys buat cairin," tulis akun @aihanday*****. 

Lantas, apa penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal dicairkan? benarkah paklaring masih dibutuhkan sebagai syarat klaim JHT? 

Paklaring Tidak lagi Menjadi Syarat Wajib 

jsdhfjhdks
Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, jika peserta memilikinya, maka dapat disertakan. 

Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan dokumen berikut: 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) 

Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut. 

"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni dikutip dari kompas.com. 

JHT Dapat Diklaim Satu Bulan Setelah Berhenti Kerja 

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved