Skorsing Mahasiswa Gorontalo
Nama-nama 7 Mahasiswa Teknik Gorontalo Diskors Dekan Satu Semester Gara-gara Baksos
Dalam suratnya, Sardi menyebut para mahasiswa ini terbukti melanggar aturan dengan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) di luar kampus.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sardi Salim, menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada tujuh mahasiswa yang menjabat sebagai ketua organisasi mahasiswa.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Teknik Nomor: 2114/UN47.B5/HK.04/2024.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para ketua organisasi mahasiswa .
Dalam suratnya, Sardi menyebut para mahasiswa ini terbukti melanggar aturan dengan mengadakan kegiatan bakti sosial (baksos) di luar kampus.
Menurut Dekan Fakultas Teknik UNG, bahwa baksos itu tanpa seizin dan sepengetahuan pimpinan fakultas, jurusan, maupun program studi.
Pelanggaran ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta.
Menurut Dekan Fakultas Teknik, kegiatan semacam itu telah dilarang berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Senat Fakultas Teknik Nomor: 561/UN47.B5/KM.05.03/2020.
“Keputusan ini diambil untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh mahasiswa Fakultas Teknik,” ujar Dekan dalam pernyataannya.
Adapun tujuh mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing adalah:
1.Selvana Y Umar (Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNG Periode 2023-2024)
2.Abd Aswar La Ode Dangkua (Ketua HMJ Teknik Sipil FT UNG Periode 2023-2024)
3.Arya Ramadhan Patilima (Ketua HMJ Teknik Elektro FT UNG Periode 2023-2024)
4.Moh Sayub Kaluku (Ketua HMJ Teknik Arsitektur FT UNG Periode 2023-2024)
5.Mustakim Lalesa (Ketua HMJ Teknik Informatika FT UNG Periode 2023-2024)
6.Lismawati S Dai (Ketua HMJ Nirmana PSRD FT UNG Periode 2023-2024)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.