Berita Viral

Gegara Notifikasi DM Instagram, Polisi di Jawa Barat Viral, Aniaya Seorang Wanita hingga Babak Belur

Seorang polisi kembali menganiaya seorang wanita. Masalahnya bermula dari notifikasi Direct Messanger (DM) di Instagram milik si wanita, polisi ini t

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Bripda AA Oknum Polisi Jabar Aniaya Wanita hingga Babak Belur Gegara Notifikasi DM Instagram 

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah cepat dengan menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sedang berlangsung.

"Kasus ini mencuat setelah unggahan di medsos Instagram dan TikTok oleh seorang wanita berinisial PLP yang mengungkap dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda AA sejak Maret 2024 sampai November 2024. 

PLP baru melaporkan kejadian yang dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon 23 Desember 2024," katanya.

Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik. 

Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban.

Kombes Adiwijaya menyatakan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar. 

Baca juga: Gegara Tak Ingin Punya Mantu Penyakitan, Calon Ibu Mertua Batalkan Pernikahan Anaknya secara Sepihak

“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” ujarnya.

Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. 

Selain penahanan, Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan bahwa dia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Saat ini Bripda AA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Propam Polda Jabar.  

Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved