Jurnalis Dipukul Polisi
Sosok Ridha Yansa, Jurnalis Gorontalo Diduga Dipukul Polisi: Baik Hati dan Tidak Problematik
Ridha Yansa alias Yayan, jurnalis Rajawali TV (RTV), diduga mendapat intimidasi dari anggota Polda Gorontalo.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGONTALO.COM, Gorontalo – Ridha Yansa alias Yayan, jurnalis Rajawali TV (RTV), diduga mendapat intimidasi dari anggota Polda Gorontalo.
Insiden ini terjadi saat Yayan berniat meliput aksi unjuk rasa di kawasan Markas Komando Polda Gorontalo, Senin (23/12/2024 sekira pukul 17.30 WITA.
Kala itu demonstrasi mulai ricuh, Yayan pun berniat merekam momentum tersebut.
Namun ia tiba-tiba dihampiri seorang polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi.
Tangan Yayan yang sedang memegang handphone ditepis oleh oknum polisi itu.
"Ketika saya sedang merekam, perwira bunga tiga itu langsung memukul alat kerja saya sambil berkata, ‘Jangan dulu rekam,’" beber Yayan.
Handphone Yayan pun rusak parah. LCD nya retak dan tidak bisa lagi digunakan.
Yayan pun menyesali tindakan oknum polisi yang dianggap semena-mena.
Pasalnya, ia merasa tidak melanggar ketentuan apa pun. Yayan hanya menjalankan tugas-tugas jurnalisme.
Yayan juga mengenakan tanda pengenal atau identitasnya sebagai wartawan.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Tidak seharusnya tindakan seperti ini dilakukan, apalagi oleh seorang aparat,” keluh Yayan.
Baca juga: AJI Gorontalo Kecam Intimidasi Polisi terhadap Wartawan
Sosok Ridha Yansa
Sejumlah jurnalis Gorontalo turut mengecam tindakan oknum Polda Gorontalo.
Menurut Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Verrianto Madjowa, Yayan merupakan sosok yang baik dan tidak problematik.
Hal itu diungkapkan Verrianto kepada Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro di RRI Gorontalo pada Senin (23/12/2024) malam.
"Anak ini tidak pernah bermasalah jadi saya kaget," ucap Verrianto.
Meski terkenal pendiam, namun sepengetahuan Verrianto, Yayan tidak pernah berseteru dengan siapa pun.
"Dia ini jarang bergabung dengan torang (kami) tapi dia tidak pernah bermasalah," paparnya.
Verrianto berharap polemik ini diselesaikan baik-baik tanpa merugikan pihak manapun.

Baca juga: Kronologi Demonstrasi di Mapolda Gorontalo Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan Polisi
Sementara itu, Kombes Pol Desmont mendukung kebebasan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami pastikan dugaan insiden tersebut pihak Polda Gorontalo tidak ada unsur kesengajaan," ujar Desmont.
Ia pun menduga terjadi kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan wartawan.
Namun Desmont menegaskan bakal mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan.
"Kami tetap menghormati tugas wartawan dalam meliput peristiwa yang terjadi. Sebagai mitra strategis, kami mendukung penuh kebebasan pers dan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan tindakan di luar prosedur," tandasnya.
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.