Kasus Perceraian Gorontalo
Wanita Lebih Banyak Minta Cerai Ketimbang Laki-laki di Kabupaten Gorontalo, Ini Penyebabnya
Angka perceraian di Kabupaten Gorontalo ternyata lebih banyak diajukan oleh perempuan ketimbang laki-laki.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Perempuan-disebut-lebih-mudah-meminta-cerai-ketimbang-laki-laki.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Angka perceraian di Kabupaten Gorontalo ternyata lebih banyak diajukan oleh perempuan ketimbang laki-laki.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Limboto, Khairiyah Ahmad saat ditemui TribunGorontalo.com di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).
"Jadi alasan utama perselisihan terus menerus karena kurangnya nafkah dari laki-laki," ungkapnya.
Ia menyebut kurangnya nafkah lebih mengarah pada nafkah lahir yang merupakan kewajiban suami, meliputi sandang, pangan dan papan.
Selain itu, alasan lain juga disebabkan adanya perselingkuhan yang terjadi dalam rumah tangga.
Namun dalam konteks ini bermula dari adanya perselisihan terus menerus.
"Jadi perselingkuhan ini sebenarnya mengikuti saja dari pertengkaran terus menurus karena tidak dinafkahi maka ada orang ketiga," bebernya.
Baca juga: Sosok Ikram Andi Taufan Hurudji, Camat Terkaya di Kabupaten Gorontalo, Punya Harta Miliaran Rupiah
Namun saat proses pengadilan, pihak perempuan membantah tidak memiliki hubungan khusus.
"Sebagian alasan setelah ditanyakan mereka mengaku bahwa itu tidak ada hubungan khusus hanya sosialita dan paling banyak penyebabnya adalah ekonomi," terangnya.
Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga jadi pemicu perempuan memilih minta cerai kepada laki-laki.
Menurutnya, angka cerai gugat lebih tinggi ketimbang cerai talak juga dikarenakan perempuan lebih cepat mengambil keputusan.
Kendati demikian, perempuan paling mudah untuk dinasehati agar rujuk kembali daripada laki-laki.
Sesuai data yang dirilis Pengadilan Agama Limboto angka cerai sepanjang 2024, cerai gugat yang diterima sebanyak 544 dan yang diputuskan mencapai 523 dan yang belum diputuskan 21 perempuan.
Lalu yang dikabulkan mencapai 454 dan ditolak 6 gugatan.
Sementara itu, cerai talak yang dilakukan laki-laki sepanjang 2024 yang diterima pengadilan agama mencapai 126 perkara.
Baca juga: Harta Kekayaan Idrus MT Mopili, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Juragan Tanah Senilai Miliaran Rupiah