Berita Viral

Hati-hati Berawal Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria di Penginapan

Seorang pria berinisial AN (29) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

"Setelah didesak beberapa kali, akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," tambah Kardi.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan ke kepolisian.

Mendapat laporan ibu korban, polisi bergerak cepat sehingga bisa menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," pungkas Kardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Berawal Kenalan di Medsos, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria di Penginapan Sepulang Sekolah, https://jateng.tribunnews.com/2024/12/23/berawal-kenalan-di-medsos-anak-di-bawah-umur-dirudapaksa-pria-di-penginapan-sepulang-sekolah?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved