APBN di Gorontalo
Pergantian Presiden RI Jadi Pemicu RAPBD Provinsi Gorontalo Lama Dievaluasi di Kemendagri
Penyebab terlambatnya evaluasi RAPBD Provinsi Gorontalo juga disebabkan oleh peralihan masa kepemimpinan Presiden RI.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM -- Saat ini hasil evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo telah selesai dievaluasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lamanya proses evaluasi RAPBD di Kemendagri bukan hanya dialami Provinsi Gorontalo, melainkan 34 provinsi lainnya yang juga dievaluasi.
"Yang sudah keluar itu baru 12 provinsi, termasuk Provinsi Gorontalo," ungkap Sukril Gobel, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat ditemui di Grand Q Hotel, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Total APBD Kota Gorontalo 2025 Rp1,2 Triliun, Fokus pada Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan
Setelah diajukan pasca disepakati oleh DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo pada September lalu, proses evaluasi RAPBD mengalami sejumlah tahapan.
Pertama masuk ke Pengelola Dirjen Keuangan Daerah, setelah dievaluasi di Dirjen, baru kemudian masuk ke Sekretariat untuk pemberian nomor.
Setelahnya Sukril mengungkapkan, RAPBD masuk ke Biro Hukum sebelum akhirnya direview oleh Inspektur Jenderal.
Baca juga: APBD 2025 Kabupaten Gorontalo Diketok Rp 1 Triliun, Kini Menunggu Disetujui Pemprov
"Setelah itu baru masuk ke TU Staf Kemendagri itu filter paling terakhir sebelum ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian," jelas Sukril.
Penyebab terlambatnya evaluasi juga disebabkan oleh peralihan masa kepemimpinan Presiden RI.
"Salah satunya itu adalah penyesuaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah (Presiden) baru," terangnya.
Salah satu program yang kemudian menjadi prioritas penyesuaian adalah RAPBD adalah pemberian makan siang bergizi untuk anak-anak.
Baca juga: APBD Provinsi Gorontalo 2025 Turun Hanya Rp 1,6 Triliun, Masih Dievaluasi Kemendagri
Evaluasi RAPBD ditandatangani oleh Tito Karnavian tertanggal 13 Desember 2024.
Sementara hasil evaluasi baru diterima pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin.
Dalam waktu dekat, pihaknya bersama DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kemendagri.
Sesuai ketentuan, setelah menerima evaluasi, DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo diminta untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil evaluasi, paling lambat tujuh hari setelah menerima hasil evaluasi.
Baca juga: Komitmen Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Program Makan Siang Gratis, Sempat Khawatir soal APBD
Setelah dilakukan perbaikan berdasarkan evaluasi, baru kemudian diajukan ke Biro Hukum untuk mendapat nomor registrasi.
"Ke Biro Hukum untuk diberi nomor registrasi sebagai dasar penertiban peraturan daerah (perda) APBD 2025," jelasnya.
Dalam evaluasi, Sukril menjelaskan tidak ada tambahan program-program maupun penambahan anggaran, termasuk perubahan nomenklatur.
Besaran RAPBD Provinsi Gorontalo tahun 2025 sebesar Rp 1,7 triliun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.