Berita Viral
Tipu Daya Agensi Model Abal-abal, Tipu Para Wanita, Pasang Kamera Tersembunyi dan Jual Foto Korban
Tipu daya agensi model abal-abal, tipu para wanita, pasang kamera tersembunyi dan jual foto seksual korban.
TRIBUNGORONTALO.COM-Tipu daya agensi model abal-abal, tipu para wanita, pasang kamera tersembunyi dan jual foto seksual korban. Diam-diam mereka memasa kamera tersembunyi di ruang ganti. Selama sesi pemotretan, korban juga diarahkan untuk berpose sensual.
Hasil foto tersebut diperjualbelikan pelaku.
Dua pelaku agensi pembuatan iklan yang diduga menjual konten video casting para wanita calon modelnya, ternyata memasang kamera tersembunyi (hidden camera) di dalam kamar ganti yang telah disediakan.
Para wanita calon model yang sedang berganti pakaian di dalam ruangan kamar ganti, akan direkam secara diam-diam menggunakan kamera tersembunyi.
Video yang merekam konten lekuk tubuh dari calon model berganti pakaian tersebut disimpan, lalu dijual oleh kedua pelaku. Para pelaku yang ditangkap Dirtipidsiber Polda Jatim itu, berinisial S dan N.
Mereka memanfaatkan sebuah kamar apartemen di kawasan Surabaya barat untuk menjalankan praktik lancung tersebut.
Ternyata, mereka telah membuka agensi abal-abal pembuatan iklan produk jajanan terkenal untuk mencari wanita sebagai talent atau model pemeran video iklannya, sejak tahun 2015. Dan berlangsung delapan tahun kemudian, hingga tahun 2023.
"Yang melaporkan ada sekitar 5 orang. Inisial S dan N. Masih diperiksa terus didalami. Lokasi casting di Surabaya, di sebuah apartemen," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (20/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, diperkirakan sudah ada ratusan wanita yang menjadi korban perekaman video yang dilakukan kedua pelaku.
Para wanita itu ditipu untuk menjalani serangkaian tahapan casting, berganti pakaian dan berpose menantang, berkedok akan dipekerjakan sebagai model pemeran tayangan iklan produk jajanan.
Baca juga: Harta Kekayaan Darwan Usman, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo
"Menurut pemeriksaan sementara, korbannya ratusan orang. Kriteria korban, akan kami sampaikan pada saat rilis nanti. Ratusan korban itu, dari 2015-2023. Iming-imingnya pekerjaan sebagai seorang model, kurang lebih itu. Gak ada (dapat uang)," katanya.
Oleh karena itu, Dirmanto menegaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban eksploitasi dari kedua pelaku untuk bisa melapor ke SPKT Mapolda Jatim.
"Kami mengimbau pada masyarakat yang menjadi korban, silakan melapor. Kami akan tindaklanjuti. Betul-betul kami akan lindungi yang bersangkutan," pungkasnya.
Pengembangan penyidikan terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan oleh Anggota Tim Siber Dittipidsiber Polda Jatim.
Kedua pelaku yang telah berstatus tersangka itu dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan atau 29 Jo Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.