Kakak Cabuli Adik Tiri

Kronologi Kakak Cabuli Adik Tirinya di Kabila Bone Gorontalo, Modus Nonton Video YouTube

Seorang remaja berusia 20 tahun mencabuli adik tirinya di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Efrit Mukmin
Kapolsek Kabila Bone, Ferron Baiku 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang remaja berusia 20 tahun mencabuli adik tirinya di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Insiden ini dilaporkan oleh orang tua korban, FB, yang diterima Polsek Kabila Bone pada Oktober 2024.

Setelahnya, pihak Polsek Kabila Bone menyelidiki kasus ini dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.

Kronologi

Kapolsek Kabila Bone, IPTU Ferron Baiku, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di tahun 2023.

"Perbuatan cabul tersebut sudah pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya yakni 2023 tetapi melapor nanti di tahun 2024," ujar Ferron Baiku saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com,  Jum'at  (20/12/2024).

Adapun korban baru berumur 10 tahun.

Modus pelaku adalah mengajak korban menonton video YouTube anak-anak dari handphone miliknya.

Baca juga: Sosok Ikram Andi Taufan Hurudji, Camat Terkaya di Kabupaten Gorontalo, Punya Harta Miliaran Rupiah

Pelaku ditahan

Polisi menahan pelaku selama 20 hari dan diperpanjang empat puluh hari.

"Pelaku sekarang dilakukan penangguhan karena tersangka mengidap penyakit Epilepsi yaitu penyakit yang sering kambuh kapan saja dengan kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut," jelas Ferron.

Pelaku sempat kambuh di kamar tahanan, ia pun langsung dibawa ke Puskesmas dan dirawat semalam. 

Hasil diagnosa dari dokter terbukti bahwa pelaku memiliki penyakit bawaan epilepsi.

Sehingga penahanan pelaku ditangguhkan, namun ia wajib lapor seminggu dua kali.

Keputusan ini pun tidak dipermasalahkan oleh keluarga korban.

Diketahui, pelaku saat ini terancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1, 2, 3, pasal 82 ayat 1, 2.

Berkas perkara pelaku saat ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Kapolsek meningatkan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi anak-anak sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: 12 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Gorontalo Sepanjang 2024

KASUS SAMA: Kakek penjual layangan cabuli anak di bawah umur

Kasus pencabulan sebelumnya pernah terjadi di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

Dullah alias AR, warga Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango mencabuli dua anak berusia 8-9 tahun.

Korban berasal dari desa lain itu diiming-imingi layang-layang.

Kasus ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli.

Dullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bone Bolango dan saat ini mendekam di ruang tahanan.

"Tersangka membujuk korban agar tidak memberi tahu kepada orang lain dengan cara memberikan layang-layang dua buah," kata AKBP Muhammad Alli saat konferensi pers di Mapolres Bone Bolango pada Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Alli mengatakan awal mula terjadi pencabulan ketika dua korban mendatangi tersangka untuk membeli layang-layang. 

"Korban mengetahui kalau tersangka ini sering membuat dan menjual layang-layang. Saat sampai, tersangka langsung menarik korban ke pangkuannya," jelasnya. 

Tersangka melancarkan aksi tak senonoh itu pada Rabu (10/7/2024). 

Akibat perbuatannya, Dullah terancam 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar.


(Laporan Kontributor TribunGorontalo,com/Efriet Mukmin)

 

Jangan Ketinggalan Informasi Menarik Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved