Rabu, 11 Maret 2026

Berita Viral

Kronologi dan Fakta Suami di Jakarta Timur jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istri Selingkuh

Kronologi dan Fakta Suami di Jakarta Timur jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istri Selingkuh.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kronologi dan Fakta Suami di Jakarta Timur jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istri Selingkuh
TRibun Lampung
Ilustrasi - Perselingkuhan 

Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

3. Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

4. Tersangka Juga KDRT

Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

Baca juga: Pihak SDN 51 Dumbo Raya Gorontalo Bantu Kebutuhan Sekolah Danil Daud Anak Korban Tanah Longsor

"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved