Kasus Perceraian Gorontalo
625 Perkara Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Kota Gorontalo Sepanjang 2024
Sebanyak 625 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sebanyak 625 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Kota Gorontalo sepanjang tahun 2024.
Menurut Petugas Informasi atau Juru Sita Pengadilan Agama Kota Gorontalo, Reza Talib, angka perceraian tersebut diterima mulai Januari hingga Desember 2024.
Dari 625 perkara, terdapat 483 cerai gugat.
Sementara cerai talak sebanyak 142 perkara.
Secara keseluruhan, hanya 481 perkara dikabulkan pengadilan agama.
Reza Talib mengatakan gugatan perceraian dilakukan oleh salah satu pasangan. Upaya pengadilan mencegah terjadinya perceraian yaitu melalui proses mediasi.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Wahyudin Katili, Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo, Minus Ratusan Juta
"Di mana proses mediasi itu dilakukan apabila keduanya hadir, karena pengadilan tidak bisa menerima begitu saja, dan menanyakan apakah masalah ini bisa diselesaikan," tutur Reza Talib.
Adapun upaya pengadilan meminimalisir perkara perceraian ini diatur berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
"Ada yang baru pisah dua sampai tiga bulan sudah meminta gugatan perceraian tetapi tidak bisa karena belum sampai enam bulan sesuai dengan aturan tersebut," ujar Reza.
Dengan adanya aturan tersebut kata Reza, pihak mereka bisa menekan angka perceraian sehingga orang-orang tidak dengan mudah melakukan perceraian.
"Tetapi apabila salah satu sudah tidak mau bersama lagi maka dilakukan mediasi oleh hakim di sidang pertama. Dicari tahu masalahnya apa agar bisa saling memaafkan," tandasnya. (*)
(Laporan Wartawan TribunGorontalo.com/Efrit Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.