Berita Viral

Modus Sediakan Pinjaman Dana hingga Rp 25 M, Penipu di Yogyakarta Kunci Korbannya di Kamar Homestay

Seorang penipu sering menipu korbannya dengan modus pinjaman uang. Penipu ini menawarkan pinjaman dana hingga Rp 25 miliar.

istimewa
Modus Sediakan Pinjaman Dana hingga Rp 25 M, Penipu di Yogyakarta Kunci Korbannya di Kamar Homestay 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang penipu sering menipu korbannya dengan modus pinjaman uang.

Penipu ini menawarkan pinjaman dana hingga Rp 25 miliar.

Sehingga banyak yang tertarik dengan modus yang tengah dijalankan tanpa ada rasa curiga.

Pada akhirnya, para korbannya ini dikunci di homestay dan uangnya pun raib.

Nasib pilu tertipu modus pinjaman dana Rp 25 Miliar, orang ini mengalami kehilangan uang Rp 2 M.

Baca juga: Niat Uji Coba Senapan Angin Baru Malah Kena Siswi SMP hingga Tewas, Kini Pelaku Diamankan Polisi

Seorang korban penipuan kehilangan duit Rp2 miliar dan dikunci di kamar homestay di Bantul, DI Yogyakarta.

Tiga tersangka penipuan disertai pencurian dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Para tersangka melakukan penipuan serta pencurian bermodus menyediakan pinjaman dana hingga Rp25 miliar rupiah.

Mereka yang telah ditahan di Mapolda DIY yakni berinisial SA (52), RS (50), dan AF (55).

"Para pelaku berpura-pura mempunyai dana atau uang sebanyak Rp25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyediakan uang sebanyak Rp2 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Sekeluarga di Ciputat Timur Ditemukan Tewas, Diduga Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Bayar Pinjol

Selain SA, RS dan AF, masih ada dua terduga pelaku lain yang masih buron yakkni ABH (55) dan DD (45).

Endri mengatakan kasus penipuan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2024) di sebuah perumahan kawasan Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Korbannya berinisial HA (52), warga Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat," katanya.

Syarat pinjaman

Para pelaku berpura-pura mempunyai dana sebanyak Rp25 miliar yang dijanjikan akan dipinjamkan kepada korban HA dengan syarat harus memberikan fee senilai Rp2 miliar, namun dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Viral, Ayah di Surabaya Ini Tega Cubit Anaknya Berkali-Kali Sepanjang Jalan, Kini Jadi Tersangka

Untuk meyakinkan korbannya, salah satu pelaku yaitu SA memberikan uang secara cuma-cuma kepada HA sebanyak Rp2 juta untuk dibelanjakan.

Hal ini agar korban semakin yakin bahwa pelaku benar-benar memiliki uang dan dapat dipercaya.

"Pelaku SA juga memperlihatkan rekaman video melalui handphone miliknya tentang sejumlah uang sebanyak Rp25 miliar yang tersimpan dalam peti," ujar dia.

Dengan bujuk rayu para tersangka, korban HA percaya sehingga bersedia memberikan uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS dengan harapan bakal mendapat uang pinjaman sebanyak Rp25 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian para pelaku SA dan RS menyewa homestay sebuah satu perumahan di Kasihan, Bantul dengan menyiapkan satu kamar untuk menjebak korban. 

Baca juga: Sekeluarga di Ciputat Timur Ditemukan Tewas, Diduga Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Bayar Pinjol

HA pun sepakat dengan para tersangka untuk bertemu di homestay itu.

Pada 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 WIB, HA dan istrinya datang ke tempat tersebut dan bertemu SA, kemudian korban disuruh menaruh uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan dolar AS di atas meja kamar tamu.

Mulai curiga

Dirreskrimum menyampaikan, HA dan istrinya mengaku sudah mulai curiga terkait keberadaan uang Rp25 miliar tersebut.

Para tersangka ketika itu meminta korbannya untuk menengok keberadaan uang Rp25 miliar di sebuah kamar.

Pada saat menengok ke dalam kamar, kemudian tersangka S mendorong supaya HA dan istrinya masuk ke dalam kamar itu.

Baca juga: Sering Mencuri, Pria di Deliserdang Diringkus Polisi, Modus Pakai Baju  8 Lapis Biar Tak Ketahuan

"Setelah korban masuk di dalam kamar kemudian tersangka SA mengambil uang sebanyak Rp2 miliar yang ditaruh di atas meja tersebut, sedangkan korban tidak bisa keluar kamar karena terkunci secara otomatis," ujar Endriadi.

Sebelumnya, para tersangka telah mengubah kunci pintu kamar itu sehingga tidak bisa dibuka dari dalam kamar dan uang Rp25 miliar yang dijanjikan pun ternyata tidak ada.

Sedangkan di luar homestay sudah menunggu tersangka RS dengan sepeda motor untuk menjemput tersangka SA.

Setelah tersangka SA keluar dan berhasil membawa uang sebanyak Rp2 miliar dalam bentuk dolar AS tersebut, para tersangka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor meninggalkan korban yang terkunci di dalam kamar.

Baca juga: Gegara Kesepian Sepeninggal Suaminya, Wanita Ini Cari Hiburan dengan Selingkuhi Suami Sahabatnya

Uang senilai Rp2 miliar hasil kejahatan tersebut, ujar Endriadi, kemudian dibagi lima orang tersangka.

"Dari peristiwa tersebut, tim melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya kami telah mengungkap peristiwa tersebut dan menangkap tiga orang tersangka, sedangkan dua orang lainnya menjadi DPO," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pilu Orang Kehilangan Rp2 M dan Dikunci di Kamar Homestay, Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 M

Sumber: TribunJatim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved