Kasus Miras Gorontalo
Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Warga Kota Gorontalo, Sita 108 Kardus Miras
Ratusan kardus minuman keras (miras) berbagai merek disita kepolisian resort (Polresta) Gorontalo Kota.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polresta-Gorontalo-Kota-menyita-ratusan-kardus-miras.jpg)
Seorang pria tewas ditikam oleh temannya sendiri.
Peristiwa ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Selasa (10/12/2024).
Leonardo menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY, sejatinya merupakan teman korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden bermula ketika RY dan korban bersama beberapa orang lainnya berkumpul di sebuah rumah kos, Selasa (10/12/2024) malam.
Menurut Leonardo, RY yang saat itu sedang bersama pacarnya, NS, mulai terpicu emosi ketika korban berbicara buruk tentang NS di hadapan teman-teman mereka.
"Tersangka meminta korban untuk berhenti, tetapi korban tetap melanjutkan pembicaraannya," ujar Leonardo, Rabu (11/12/2024).
Tak mampu menahan amarah, RY meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah parang dari rumahnya. Sebelum pergi, ia sempat berkata kepada korban, "Tunggu di sini."
Setelah kembali, RY mendapati korban sudah meninggalkan rumah kos tersebut dan berada di rumah seorang teman.
Meski sempat diminta oleh NS untuk menghentikan pertikaian, RY tetap mencari korban dengan membawa parang.
Setibanya di lokasi, terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman fatal. RY menyerang korban secara membabi buta.
"Tersangka menebaskan pisau berulang kali ke tubuh korban. Ketika korban hendak kabur, RY menarik bajunya, menyandarkan tubuhnya ke tembok, lalu menusuk dada dan perut korban masing-masing satu kali," jelas Leonardo.
Setelah melakukan penikaman, RY meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian dada dan perutnya.
Tak lama setelah kejadian, RY menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo