Rabu, 18 Maret 2026

Kasus Miras Gorontalo

Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Warga Kota Gorontalo, Sita 108 Kardus Miras

Ratusan kardus minuman keras (miras) berbagai merek disita kepolisian resort (Polresta) Gorontalo Kota. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Detik-detik Polisi Gerebek Rumah Warga Kota Gorontalo, Sita 108 Kardus Miras
Dok. Polresta Gorontalo Kota
Polresta Gorontalo Kota menyita ratusan kardus miras berbagai merek di rumah warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Sabtu (14/12/2024)> 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ratusan kardus minuman keras (miras) berbagai merek disita kepolisian resort (Polresta) Gorontalo Kota. 

Dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, sejumlah anggota kepolisian menyisir warung warung yang diduga menjual miras pada Sabtu malam (14/12/2024).

Beberapa tempat yang didatangi sudah tutup, beberapa warga mengaku tidak lagi menjual minuman keras.

Namun saat melintas di Kecamatan Hulonthalangi, rombongan polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor.

Pria itu tengah membawa dua kardus yang diduga berisi miras.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gorontalo Ungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Depan SD Isimu Raya

Potret gudang penyimpanan miras di rumah warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
Potret gudang penyimpanan miras di rumah warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo. (Dok. Polresta Gorontalo Kota)

Pengendara itu pun langsung ditahan. Ternyata benar bahwa dua kardus yang dibawa pria itu berisi minuman keras.

Pria itu sontak mengaku baru saja membeli miras dari warga berinisial MM (64) Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Polisi lantas langsung bergerak menuju alamat yang disampaikan pria tersebut.

"Jadi dari interogasi, dua dus minuman keras tersebut dibeli dari MM, dan saat personel mendatangi rumah dan melakukan pemeriksaan," jelas Kompol Leonardo Widharta, Sabtu (14/14/2024).

Menurut Leonardo, pihaknya menemukan 80 kardus bir bintang, 23 kardus cap tikus dan 5 kardus Guinness dari rumah MM.

Terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, mengungkapkan bahwa nyaris semua tindak kekerasan atau kejahatan berawal dari minuman keras. 

Oleh karena itu, Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran secara berkelanjutan merazia peredaran miras. 

Ade Permana meminta masyarakat segera melaporkan peredaran miras ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 082192752828.

“Operasi Pekat ini memang rutin dilakukan jajaran Polri karena sudah menjadi agenda tetap dari jajaran Polri, termasuk Polresta Gorontalo Kota,” tandasnya.

KASUS LAIN: Pacar Dihina saat Pesta Miras, Pria Tikam Temannya hingga Tewas

Sebelumnya, dampak pesta miras terbukti telah memakan korban.

Seorang pria tewas ditikam oleh temannya sendiri.

Peristiwa ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, Selasa (10/12/2024).

Leonardo menjelaskan bahwa pelaku berinisial RY, sejatinya merupakan teman korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden bermula ketika RY dan korban bersama beberapa orang lainnya berkumpul di sebuah rumah kos, Selasa (10/12/2024) malam.

Menurut Leonardo, RY yang saat itu sedang bersama pacarnya, NS, mulai terpicu emosi ketika korban berbicara buruk tentang NS di hadapan teman-teman mereka.

"Tersangka meminta korban untuk berhenti, tetapi korban tetap melanjutkan pembicaraannya," ujar Leonardo, Rabu (11/12/2024).

Tak mampu menahan amarah, RY meninggalkan lokasi untuk mengambil sebilah parang dari rumahnya. Sebelum pergi, ia sempat berkata kepada korban, "Tunggu di sini."

Setelah kembali, RY mendapati korban sudah meninggalkan rumah kos tersebut dan berada di rumah seorang teman.

Meski sempat diminta oleh NS untuk menghentikan pertikaian, RY tetap mencari korban dengan membawa parang.

Setibanya di lokasi, terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman fatal. RY menyerang korban secara membabi buta.

"Tersangka menebaskan pisau berulang kali ke tubuh korban. Ketika korban hendak kabur, RY menarik bajunya, menyandarkan tubuhnya ke tembok, lalu menusuk dada dan perut korban masing-masing satu kali," jelas Leonardo.

Setelah melakukan penikaman, RY meninggalkan korban yang bersimbah darah. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di bagian dada dan perutnya.

Tak lama setelah kejadian, RY menyerahkan diri ke Polsek Dungingi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved