Aparat Desa Belum Gajian

Syarif Mbuinga Singgung Polemik Gaji Aparat Desa Kabupaten Gorontalo, Pemda Kesulitan Kelola ADD

Anggota Komite I DPD RI, Syarif Mbuinga, membahas polemik gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo dalam Rapat Kerja DPD bersama Kemendagri

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Tangkapan layar YouTube DPD RI
Anggota Komite I DPD RI, Syarif Mbuinga, saat rapat kerja DPD RI bersama Kemendagri, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Anggota Komite I DPD RI, Syarif Mbuinga, membahas polemik gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo dalam Rapat Kerja DPD bersama Kemendagri, Selasa (10/12/2024).

Syarief menyinggung pemerintah daerah yang kesulitan dalam mengelola alokasi dana desa (ADD). 

Menurutnya ada 10 persen dana alokasi umum (DAU) setelah dipisahkan belanja pegawai itu untuk dana desa. 

"Mungkin Pak Menteri sudah dapat laporan, seluruh aparat desa demo ke kepala daerah, kaitan sudah tiga bulan terlambat pembayaran hak-hak keuangan desa," ungkap Syarif kepada Mendagri Tito Karnavian.

Syarief menyebut salah satu kelemahan kapasitas fiskal keuangan daerah adalah hibah khusus.

"Kami setuju dengan adanya block grant ada potensi penyimpangan keuangan daerah, tetapi dengan special grant lantas ada pembebanan yang bersifat wajib ke daerah," jelasnya. 

Hal itu disebut Syarief juga turut serta melemahkan keuangan daerah. 

Akibatnya, kewajiban daerah ke desa dan kewajiban lainnya akan terhambat. 

Respons Mendagri

Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menduga ada gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo digunakan oleh pemerintah daerah.

"Ada yang tidak diturunkan selama tiga bulan nanti kalau menjelang pemilihan, itu dimainkan itu dana," ujar Tito Karnavian

Alokasi dana desa (ADD) sejatinya menjadi instrumen untuk membangun desa. 

Gaji aparat desa itu kata dia bersumber dari ADD yang disalurkan melalui pemerintah kabupaten setiap bulan. 

"Tujuannya diberikan kepada bupati untuk men-create desa," jelasnya. 

Meskipun komponen ADD bukan hanya gaji, namun bupati punya kewajiban menyerahkan ADD khusus gaji ke desa-desa. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved