Pilkada DKI

Ada Arahan Presiden Prabowo hingga Ridwan Kamil Batal Ajukan Gugatan Pilkada DKI ke MK

Adapun pengaruh istruksi Presiden Prabowo itu diakui oleh politisi golkar yang kerap disapa Kang Emil tersebut, seperti dikutip dari TribunNews, Jumat

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar, ketika menjadi saksi nikah bersama Prabowo Subianto, di pernikahan putri Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, di Bandung, Sabtu (8/2/2020) - Ridwan Kamil akui memang ada arahan pimpinan KIM Plus untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

Meski Batal Gugat, RIDO Tetap Klaim Ada Kecurangan
Meski batal mengajukan gugatan ke MK, pihak RIDO bersikukuh mengatakan ada kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024.


Sekretaris Jenderal PAN, Eko Patrio, menyebut, meski pihak KIM Plus membatalkan gugatan, temuan kecurangan harus tetap diselidiki.

"Kan enggak usah saya ngomong kan juga sudah terlihat kan, sudah ditemukan yang dicoblos nomor 3 sekian di Jakarta Timur," kata Eko di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya, dari beberapa kejadian tersebut seharusnya bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Terus banyak yang harus kita lakukan PSU, pemungutan suara ulang dan sebagainya," ujar Eko.

Kendati demikian, Eko menyadari, proses hukum yang panjang akan membebani masyarakat.


Karena itu, KIM Plus memastikan batal mengajukan gugatan ke MK.

Eko berharap pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024, bisa bekerja secara baik.

"Buat saya sudah lah, karena kita move on, kita men-support, mendukung untuk kemenangan nomor 3 ya," pungkas dia.

Diketahui, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan pasangan nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno, unggul setelah memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Sementara, pasangan RIDO meraih 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

Dengan perolehan suara tersebut, Pilkada Jakarta 2024 hanya berlangsung satu putaran. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved