Pilkada DKI

Ada Arahan Presiden Prabowo hingga Ridwan Kamil Batal Ajukan Gugatan Pilkada DKI ke MK

Adapun pengaruh istruksi Presiden Prabowo itu diakui oleh politisi golkar yang kerap disapa Kang Emil tersebut, seperti dikutip dari TribunNews, Jumat

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TribunNews
Ridwan Kamil saat menjabat Gubernur Jabar, ketika menjadi saksi nikah bersama Prabowo Subianto, di pernikahan putri Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat, di Bandung, Sabtu (8/2/2020) - Ridwan Kamil akui memang ada arahan pimpinan KIM Plus untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Faktor arahan Presiden Prabowo Subianto menyebabkan Ridwan Kamil dan pasangannya batal ajukan gugatan Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pengaruh istruksi Presiden Prabowo itu diakui oleh politisi golkar yang kerap disapa Kang Emil tersebut, seperti dikutip dari TribunNews, Jumat (13/12/2024). 

"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meski begitu, menurut calon gubernur DKI ini, bahwa sebetulnya arahan ataupun instruksi dari para pimpinan partai ini bukanlah perintah yang harus diikuti. 

Sebab, apapun keputusan tetap diserahkan kepada forum musyawarah, yang tentu juga anggotanya adalah pimpinan partai pengusung. 

"Tapi, sifatnya bukan perintah. Semua dikembalikan kepada forum musyawarah," imbuhnya.

Karena itu, lewat hasil musyawarah bersama, Ridwan Kamil dan pasangannya, Suswono pun memilih tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

Alasannya, kata Ridwan Kamil, demi situasi Jakarta yang kondusif karena sudah lelah dengan rentetan Pemilu yang panjang.

"Demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif, dan simpati kami kepada warga Jakarta yang sudah lelah dengan rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan menerima hasil Pilkada Jakarta yang sudah ditetapkan KPUD," urai Ridwan Kamil.

Sebelumnya, pernyataan soal adanya arahan pimpinan untuk membatalkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024, telah disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria.

Riza menyebut memang ada arahan dari pimpinan di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk tak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," kata pria yang akrab disapa Ariza ini, Kamis (12/12/2024), dilansir Wartakotalive.com.

Meski demikian, Riza enggan membeberkan siapa pimpinan yang dimaksud.

Ia hanya memastikan dirinya mengikuti arahan yag diberikan.

"Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Selebihnya, tanyakan pada pimpinan," tegas dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved