Minggu, 15 Maret 2026

Berita Viral

Modus Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Jember jadi Tersangka Korupsi Uang Setoran Nasabah Rp250 Juta

Oknum karyawan Bank menjadi tersangka usai melakukan tindakan korupsi dengan memakai uang nasabah sebesar Rp 250 juta.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Modus Oknum Karyawan Bank Pelat Merah Jember jadi Tersangka Korupsi Uang Setoran Nasabah Rp250 Juta
IST
Ilustrasi-Penangkapan 

TRIBUNGORONTALO.COM-Oknum karyawan Bank menjadi tersangka usai melakukan tindakan korupsi dengan memakai uang nasabah sebesar Rp 250 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.

Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Gegara Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Bandung Tega Tusuk Istri hingga Tewas di Area Vital

tfefgsf
Tersangka (rompi merah muda) korupsi uang setoran nasabah kredit bank pelat merah dibawa di Lapas Jember, Selasa (10/12/2024)

Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.

"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.

Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.

"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.

Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Pria di Merangi Ngaku Korban saat Ditangkap, Usai Cabuli Anak 16 Tahun Sebanyak 7 Kali

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.

"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Karyawan Bank Pelat Merah Jember Korupsi Uang Setoran Rp 250 Juta, Jaksa Jebloskan ke Bui, https://jatim.tribunnews.com/2024/12/10/modus-karyawan-bank-pelat-merah-jember-korupsi-uang-setoran-rp-250-juta-jaksa-jebloskan-ke-bui.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved