Berita Nasional
Target Pindah Agustus 2028, Presiden Prabowo Resmi Cabut Status DKI Jakarta, IKN Kini Jadi Ibu Kota
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Kini, DKI tersebut telah diubah menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
TRIBUNGORORONTALO.COM -- Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
DKI yang dulunya ditetapkan pada daerah Jakarta karena merupakan pusatnya Indonesia.
Kini, DKI tersebut telah diubah menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jakarta yang dulunya menjadi daerah pemerintahan, kini telah dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Baca juga: Ucapan Happy Birthday Dear Anak Presiden Prabowo untuk Cucu Megawati Disorot Publik
Presiden Prabowo Subianto resmi mengganti status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dengan penetapan ini, Ibu Kota Nusantara (IKN) telah sah menjadi ibukota Indonesia dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun perubahan status DKI menjadi DKJ tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Baca juga: CEK Fakta Viral Presiden Prabowo Akan Blokir TikTok Shop
Ini artinya, Jakarta menjadi memiliki otonomi daerah, di mana Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di wilayah tersebut.
Sementara itu, dengan keputusan tersebut, pembangunan IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kaltim akan terus berlanjut.
Apalagi Prabowo menargetkan akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: VIDEO Gus Miftah Resmi Undur Diri dari Utusan Khusus Presiden Sambil Menangis Minta Maaf Ke Prabowo
“Targetnya Pak Prabowo itu (pindah ke IKN) 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” kata Dody seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, proses pembangunan di IKN sudah memasuki Tahap I (2022 - 2024) yaitu kawasan eksekutif meliputi Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko), Kantor Sekretariat Negara, dan hunian pendukungnya.
Bahkan menurut Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur yang juga Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga, pembangunan sudah hampir rampung.
"Rata-rata sudah di atas 90 persen, dan hampir selesai," beber Danis.
Baca juga: Apakah Gus Mifta Akan di Copot Prabowo usai Olok-olok Penjual Es Teh?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.