Kamis, 5 Maret 2026

Berita Viral

Ria Agustina Berani Buka Klinik Kencantikan Ternyata Punya Daftar 33 Sertifikat, Termasuk dari Korea

Ria Agustina erani buka klinik kencantikan ternyata punya saftar 33 sertifikat  kecantikan, Termasuk dari Korea.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ria Agustina Berani Buka Klinik Kencantikan Ternyata Punya Daftar 33 Sertifikat, Termasuk dari Korea
Kolase
Ria Agustina erani buka klinik kencantikan ternyata punya saftar 33 sertifikat  kecantikan, Termasuk dari Korea. 

“Modus operandi tersangka dengan sengaja membuka jasa klinik kecantikan bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller yang dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang ia miliki,” ucap Kombes Wira saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa klinik kecantikan Ria Beauty beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur.

Tersangka mempromosikan jasa kecantikan dengan Derma Roller dilakukan tersangka RA, treatment dilakukam dengan cara panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan. 

Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Hal itu terungkap setelah Anggota Unit 1 subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 14 November 2024 menyamar sebagai pelanggan.

Kemudian oleh admin klinik kecantikan, pelanggan diminta identitas dan foto wajah lalu diberitahukan membayar biaya senilai Rp15 juta diawali DP Rp1 juta.

Setelahnya pelanggan dimasukkan ke dalam grup sejumlah sembilan orang oleh admin klinik kecantikan.

Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

Baca juga: Alvin Lim, Pengacara Kontroversi Ngaku Punya Anak 9 Naga Ternyata Pernah Dipenjara Karena Kasus KTP

RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 33 Sertifikat Kecantikan Ria Agustina hingga Berani Buka Klinik Kecantikan: Ada dari Korea, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2024/12/10/daftar-33-sertifikat-kecantikan-ria-agustina-hingga-berani-buka-klinik-kecantikan-ada-dari-korea?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved