Selasa, 3 Maret 2026

Berita Viral

Ria Agustina Berani Buka Klinik Kencantikan Ternyata Punya Daftar 33 Sertifikat, Termasuk dari Korea

Ria Agustina erani buka klinik kencantikan ternyata punya saftar 33 sertifikat  kecantikan, Termasuk dari Korea.

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Ria Agustina Berani Buka Klinik Kencantikan Ternyata Punya Daftar 33 Sertifikat, Termasuk dari Korea
Kolase
Ria Agustina erani buka klinik kencantikan ternyata punya saftar 33 sertifikat  kecantikan, Termasuk dari Korea. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Ria Agustina erani buka klinik kencantikan ternyata punya saftar 33 sertifikat  kecantikan, Termasuk dari Korea.

Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Arjuna Febrianto. Menurut Arjuna, Ria membuka klinik kecantikan karena sudah sesuai dengan keahliannya berdasarkan sertifikat.

“Ketika yang bersangkutan itu memiliki sertifikat, kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka dia kan melakukan upaya, melakukan pekerjaan sesuai dengan sertifikasinya,” kata Arjuna di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024). 

Arjuna kemudian memamerkan sertifikat dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Tahun 2023, Pacific International Beauty Institute Tahun 2023, dan Comité International d'Esthétique et de Cosmétologie Tahun 2023.

Ada juga Confederation of International Beauty Therapy and Cosmetology (CIBAC) Tahun 2023, Aesthetic Multispecialty Society tahun 2021, The CPD Certification Service tahun 2021 dan Lembaga Kursus, Pelatihan Kecantikan Estetika dr. Aldjoefrie tahun 2022, hingga Korean International Academy of Beauty Medicine Society (KIABMS) tahun 2020.

Dalam menangani pelanggan dengan treatment derma roller, kuasa hukum Ria yang lain, Raden Ariya, mengeklaim, kliennya tidak sembarangan atau sekadar belajar dari YouTube.

Baca juga: Gegara Cinta Tak Terbalas, Lansia 60 Tahun di Jember Bunuh Janda di Rumahnya

“Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tegas Raden.

Dalam kesempatan ini, Arjuna menegaskan, Ria sama sekali tidak membuka klinik kecantikan, melainkan sebuah salon dengan penawaran jasa tretament derma roller.

“Jadi seperti misalkan tato kan begitu. Itu kan juga umum, semuanya juga menggunakan hal itu. Dan ini bukan kegiatan praktik kedokteran, tapi ini adalah praktik umum sebagai seorang pekerja salon atau seorang salon kecantikan,” urai Arjuna.

Tarif hingga Rp15 juta

Raden Ariya mengatakan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.

"Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

Baca juga: Siap-siap Dana PKH Cair Desember Ini, Cek Status Bansos di Kemensos.go.id

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menuturkan dua orang pelaku perempuan inisial RA (33) selaku pemilik salon Ria Beauty dan DNJ (58) ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved