Berita Viral
Karena Ingin Cicipi Cokelat yang Viral, Wanita Ini Ditipu Rp 50Juta oleh Akun 'Jastip' di Palembang
Hanya karena ingin mencicipi cokelat yang saat ini lagi viral, wanita ini ditipu puluhan juta akibat ulah akun 'Jastip'
Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.
Baca juga: Belasan Guru Gorontalo Luapkan Kekesalan Atas Potensi Tuntutan Ganti Rugi Tunjangan Profesi Guru
Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.
Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.
Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.
Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.
Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.
Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.
Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.
Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.
Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.
Baca juga: Penyanyi Tiara Andini Pamer Foto di Atas Hiu Paus Gorontalo
Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.
Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.
Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.
"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.
Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Lemas Wanita Palembang Sadar Rp 50 Juta Ludes Gegara Cokelat Dubai, Nyesal usai WA Admin 'Jastip'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.