TPG Guru Gorontalo

Guru Gorontalo Disebut Dizalimi Aturan Tunjangan Profesi

Keluhan diutarakan saat rapat perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Suasana rapat soal TPG di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (7/12/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah mendengar keluhan dari sejumlah guru terkait pembayaran TPG yang lebih bayar, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Keluhan diutarakan saat rapat perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (9/12/2024). 

Menurut Manaf, masalah ini muncul karena sekitar 165 guru di Gorontalo diduga tidak memenuhi beban kerja yang telah ditentukan dalam aturan.

Hal ini, menurutnya, berawal dari aplikasi pengelolaan data yang digunakan untuk menghitung beban kerja dan TPG para guru.

Ia mencontohkan, aplikasi yang mahal seperti ETLE (kamera pengintai pelanggaran lalu lintas), di kepolisian, tidak bisa menjadi landasan menghukum orang. 

"Sementara aplikasi yang di dinas dijadikan alasan untuk menghukum orang," imbuhnya. 

Manaf juga menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan soal lebih bayar, melainkan pengelolaan manajemen pembayaran TPG yang tidak tepat.

Ia memaparkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018, beban kerja guru adalah 40 jam per minggu, dengan 24 jam di antaranya harus berupa tatap muka di kelas.

"Ini adalah standar operasional prosedur yang berlaku di seluruh Indonesia. Kenapa hanya Gorontalo yang terkena dampaknya?" sesalnya.

Tak hanya itu, Manaf juga mengkritik ketidaksesuaian antara jam kerja guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang pulangnya lebih awal, tetapi tetap menerima TPG meskipun jam kerjanya tidak memenuhi ketentuan.

Rapat tersebut dihadiri oleh pihak guru-guru SMA/SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo.

Diskusi berlanjut dengan harapan adanya peninjauan kembali terhadap pengelolaan TPG agar tidak ada lagi ketidakadilan yang dirasakan oleh para guru di Gorontalo.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved