Viral di Media Sosial
Viral Pedagang di TPI Gorontalo Jual Ikan yang Diduga Hiu Karang Abu-abu, Jenis Spesies Dilindungi?
Baru-baru ini viral ikan yang diduga hiu karang abu-abu dipasarkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Gorontalo.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
Hiu ini terancam punah karena berbagai alasan, sebagai berikut:
- Total tangkapan Hiu lanjaman Indonesia mencapai 10 persen dari total produksi hiu nasional.
- Tingkat Kematian Hiu lanjaman akibat penangkapan masuk dalam kategori tinggi dengan nilai F > 0,5
- Terdapat kenaikan kelimpahan hiu lanjaman di Samudera Hindia.
- Permintaan sirip hiu sangat tinggi di pasar global
- Tingginya volume ekspor sirip hiu lanjaman
- Nilai jual sirip hiu lanjaman tinggi karena ukuran siripnya besar
- Mirip hiu lainnya pada famili Carcharhinidae sehingga peluang perdagangan ilegal cukup tinggi karena salah identifikasi.
Pertumbuhan populasi yang sangat rendah, dengan jumlah anakan yang dihasilkan sangat sedikit, yakni 15 anakan.
Baca juga: GORONTALO TERPOPULER: Seorang Pria Ditemukan Tewas, Aparat Desa Direncanakan Bakal Dapat Beasiswa
Berdasarkan data Non-Detrimental Findings (NDF), rata-rata pertumbuhan populasi yang sangat rendah dengan nilai 0,043 - 0,05 dan laju pertumbuhan kisaran 0,07 - 0,15.
Berikut daftar spesies ikan laut yang mendapat perlindungan penuh oleh pemerintah
- Pari Gergaji (PP No 7 Tahun 1999)
- Hiu Paus (Permen KP No 18
Tahun 2013)
- Pari Manta (Permen KP No 4 Tahun 2014)
Jangan Ketinggalan Berita Peristiwa Terkini, Yuk Ikuti Halaman Facebook Tribun Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.